BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kasus pencurian ternak (curnak) kembali terungkap di wilayah hukum Polres Bantaeng Polda Sulsel. Polisi meringkus 2 orang terduga dan menyita sejumlah barang bukti setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas dari Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan2 (dua) orang terduga pelaku masing-masing berinisial SU (24) warga Kp. Pabbulengan Desa Bonto Bulaeng dan SA (50) warga Kp. Bungung Barua Desa Bonto Tangnga
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., mengutarakan kasus ini bermula dari laporan warga bernama Sodding yang kehilangan seekor kuda pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita di Kp. Pa’bulengang, Desa Bonto Bulaeng, Kec Sinoa Kab Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut AKP Gunawang Amin menjelaskan kronologinya Dimana awalnya korban Sodding meninggalkan rumah kebun miliknya menuju ke perkampungan untuk melaksanakan shalat magrib dan shalat isya, dimana jarak antara rumah kebun ke perkampungan hanya sekitar 100 meter, sebelum berangkat ke masjid, 2 (dua) ekor kuda miliknya masih ada di rumah kebun dalam kondisi terikat, kemudian setelah melaksanakan shalat isya korban mendapati 1 (satu) ekor kuda miliknya telah hilang/dicuri.



Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin AIPDA Sabil mendapatkan informasi akan keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Dusun Kayu Reku Desa Bonto Majannang Kec Sinoa Kab Bantaeng, Sehingga Tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lel. SU alias Tuttang, beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis Parang yang diselipkan dipinggang Sedangkan terduga pelaku SA alias Cai ditangkap dikediamannya.
Dan dari hasil interogasi SU alias Tuttang mengakui melakukan aksinya bersama dengan SA alias Cai, Sehingga dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SU alias Cai. Selanjutnya kedua orang terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polres Bantaeng untuk selanjutnya diserahkan ke Penyidik Polres Bantaeng guna proses lebih lanjut.
Dalam menjalankan aksinya SU berperan berperan sebagai eksekutor sedangkan SA berperan memantau situasi. SU mengakui bahwa kuda hasil curiannya tersebut ia jual seharga Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak ia ketahui identitasnya, dimana kuda hasil curiannya tersebut sudah disembelih, uang hasil penjualan kuda curian tersebu SU gunakan untuk menebus handphone miliknya seharga Rp 400.000.- (Empat ratus ribu rupiah) dan sebagian di pakai untuk membeli Narkotika jenis Sabu;
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Sat Reskrim dalam mengungkap kasus pencurian ternak ini dan lebih lanjut beliau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian ternak. Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk dalam proses jual beli ternak. (Rehan)















































