LANGKAT,Teropong Barat.com– Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi program Perlindungan Masyarakat melalui *Restorative Justice* (PERSTICE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diharapkan menjadi solusi strategis dalam menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat secara adil dan humanis.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP, saat mewakili Bupati Langkat dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Program PERSTICE di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (20/5/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Aprila H. Siregar, SH (mewakili Gubernur Sumatera Utara), unsur Forkopimda, narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, serta diikuti oleh para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat.
Dalam sambutannya, Aprila H. Siregar menjelaskan bahwa sosialisasi ini merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 000.1.5/091/V/2026. Program ini bertujuan membekali kepala desa dan lurah agar mampu berperan sebagai fasilitator bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum melalui pendekatan *restorative justice*.
“*Restorative justice* adalah pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan perdamaian melalui musyawarah antara pihak terkait—baik korban, pelaku, maupun masyarakat,” ujar Aprila.
Ia menambahkan, pendekatan ini merupakan alternatif untuk menghindari proses hukum yang panjang pada perkara-perkara tertentu. Tujuannya adalah memulihkan hubungan sosial yang retak akibat konflik, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (*overcrowding*), serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih menyentuh sisi kemanusiaan dengan semangat mufakat.
Senada dengan hal tersebut, H. Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat menyambut positif program ini. Menurutnya, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian konflik merupakan langkah efektif untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di wilayah Langkat.
“Melalui sosialisasi dan pendampingan ini, kita berharap aparat desa dan lurah semakin memahami mekanisme penyelesaian konflik secara damai. Hal ini penting guna menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat Kabupaten Langkat,” pungkas Amril.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi serta diskusi interaktif. Para narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat memberikan pendalaman teknis mengenai batasan dan prosedur penerapan *restorative justice* sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pewarta: Lufti






