Pemkab Langkat Dukung Program PERSTICE Kedepankan Penyelesaian Hukum Humanis

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:24 WIB

40147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto Kegiatan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H.Amril Nasution Mewakili Bupati Langkat

Dokumentasi Foto Kegiatan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H.Amril Nasution Mewakili Bupati Langkat

 

 

LANGKAT,Teropong Barat.com– Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi program Perlindungan Masyarakat melalui *Restorative Justice* (PERSTICE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Langkah ini diharapkan menjadi solusi strategis dalam menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat secara adil dan humanis.

 

 

Dukungan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP, saat mewakili Bupati Langkat dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Program PERSTICE di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (20/5/2026).

 

 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Aprila H. Siregar, SH (mewakili Gubernur Sumatera Utara), unsur Forkopimda, narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, serta diikuti oleh para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat.

 

 

Dalam sambutannya, Aprila H. Siregar menjelaskan bahwa sosialisasi ini merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 000.1.5/091/V/2026. Program ini bertujuan membekali kepala desa dan lurah agar mampu berperan sebagai fasilitator bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum melalui pendekatan *restorative justice*.

 

 

“*Restorative justice* adalah pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan perdamaian melalui musyawarah antara pihak terkait—baik korban, pelaku, maupun masyarakat,” ujar Aprila.

 

 

Ia menambahkan, pendekatan ini merupakan alternatif untuk menghindari proses hukum yang panjang pada perkara-perkara tertentu. Tujuannya adalah memulihkan hubungan sosial yang retak akibat konflik, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (*overcrowding*), serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih menyentuh sisi kemanusiaan dengan semangat mufakat.

 

 

Senada dengan hal tersebut, H. Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat menyambut positif program ini. Menurutnya, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian konflik merupakan langkah efektif untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di wilayah Langkat.

 

“Melalui sosialisasi dan pendampingan ini, kita berharap aparat desa dan lurah semakin memahami mekanisme penyelesaian konflik secara damai. Hal ini penting guna menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat Kabupaten Langkat,” pungkas Amril.

 

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi serta diskusi interaktif. Para narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat memberikan pendalaman teknis mengenai batasan dan prosedur penerapan *restorative justice* sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Pewarta: Lufti

Berita Terkait

Ungkap Berbagai Kasus Kriminal dan Narkoba HMI Cabang Langkat Puji Respons Cepat Kapolres
Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Langkat Gelar Gerakan Langit Biru di Stabat Lama
Berkat Laporan Warga ,Polsek Kuala Bersama Satnarkoba Polres Langkat Bongkar Perladangan Ganja di Garunggang
Tahap 1 Pengerjaan Jalan Secanggang Selesai,Pemkab Langkat Siapkan Kelanjutan Proyek
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Perkuat Sinergi dengan Yonif 100/ PS
Desa Gunung Tinggi Gelar Murenbang Desa RKPDES 2027: Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Sambut Kemerdekaan,Nakes Puskesmas Bahorok Gelar Aksi Donor Darah

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:07 WIB

Temui Gus Ipul ,Syah Afandin Perjuangkan Tambahan Bantuan Korban Banjir Langkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:17 WIB

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB