Pemkab Langkat Dukung Program PERSTICE Kedepankan Penyelesaian Hukum Humanis

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:24 WIB

40183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto Kegiatan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H.Amril Nasution Mewakili Bupati Langkat

Dokumentasi Foto Kegiatan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H.Amril Nasution Mewakili Bupati Langkat

 

 

LANGKAT,Teropong Barat.com– Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi program Perlindungan Masyarakat melalui *Restorative Justice* (PERSTICE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Langkah ini diharapkan menjadi solusi strategis dalam menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat secara adil dan humanis.

 

 

Dukungan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP, saat mewakili Bupati Langkat dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Program PERSTICE di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (20/5/2026).

 

 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Aprila H. Siregar, SH (mewakili Gubernur Sumatera Utara), unsur Forkopimda, narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, serta diikuti oleh para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat.

 

 

Dalam sambutannya, Aprila H. Siregar menjelaskan bahwa sosialisasi ini merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 000.1.5/091/V/2026. Program ini bertujuan membekali kepala desa dan lurah agar mampu berperan sebagai fasilitator bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum melalui pendekatan *restorative justice*.

 

 

“*Restorative justice* adalah pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan perdamaian melalui musyawarah antara pihak terkait—baik korban, pelaku, maupun masyarakat,” ujar Aprila.

 

 

Ia menambahkan, pendekatan ini merupakan alternatif untuk menghindari proses hukum yang panjang pada perkara-perkara tertentu. Tujuannya adalah memulihkan hubungan sosial yang retak akibat konflik, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (*overcrowding*), serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih menyentuh sisi kemanusiaan dengan semangat mufakat.

 

 

Senada dengan hal tersebut, H. Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat menyambut positif program ini. Menurutnya, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian konflik merupakan langkah efektif untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di wilayah Langkat.

 

“Melalui sosialisasi dan pendampingan ini, kita berharap aparat desa dan lurah semakin memahami mekanisme penyelesaian konflik secara damai. Hal ini penting guna menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat Kabupaten Langkat,” pungkas Amril.

 

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi serta diskusi interaktif. Para narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat memberikan pendalaman teknis mengenai batasan dan prosedur penerapan *restorative justice* sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Pewarta: Lufti

Berita Terkait

LBH PAPI, DPRD dan Creator Langkat Turun Tangan, Proyek Sekolah Rp1,1 Miliar Disorot
Satu – Satunya Akses Antardesa , Jembatan Kebun Balok Wampu Amblas dan Rusak Parah Butuh Perbaikan Segera
Sampah Menumpuk Lagi, AMPAS Soroti Sistem Pengelolaan Sampah Pangkalan Susu
Ungkap Berbagai Kasus Kriminal dan Narkoba HMI Cabang Langkat Puji Respons Cepat Kapolres
Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Langkat Gelar Gerakan Langit Biru di Stabat Lama
Berkat Laporan Warga ,Polsek Kuala Bersama Satnarkoba Polres Langkat Bongkar Perladangan Ganja di Garunggang
Tahap 1 Pengerjaan Jalan Secanggang Selesai,Pemkab Langkat Siapkan Kelanjutan Proyek
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:16 WIB

Dari 52 Napi Kabur Maret 2025 Tersisa 6 Orang, Satu yang Baru Ditangkap Tewas, Kalapas: Kami Sudah Bawa Ambulans

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Relawan Prabowo Tak Sanggup Lagi Menjawab Keluhan Rakyat, Jembatan Kuning I Disorot dan Pemerintah Pusat Dituntut Bertindak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Jalan Nasional Berubah Jadi Sungai, Truk BBM Tertahan: Ironi Infrastruktur di Aceh Tenggara

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pusat Kirim Alat Berat Rusak, Bupati Aceh Tenggara: Kami Sangat Kecewa dengan Vendor Pusat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Video 4,6 Ribu Penonton Bongkar Borok Banjir Abadi Desa Kuning 1, Warga Aceh Tenggara Pilih Mengadu ke Gubernur Jawa Barat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:49 WIB

Ada Apa dengan Asesmen Medis Lapas Kutacane, Buron dengan Riwayat Paru-Paru dan Lambung Dibiarkan Hingga Tewas Setelah Ditangkap

Berita Terbaru