Kasat Reskrim Kota Subulussalam Dilaporkan Ke Mabes Polri

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023 - 01:36 WIB

40530 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Sejumlah persoalan yang tak tuntas ditangani Polres Subulussalam dalam menjaga Kondusifitas pencapaian penyelesaian Kasus Pidana dan perdata di Kota Subulussalam, termasuk persoalan Lahan Plasma PT Lao Bangko yang diributkan Masyarakat(Lahan Plasma Bermasalah) Kasus Penganiayaan di Polsek Simpang Kiri, termasuk pencemaran lingkungan, Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Pupuk Eco farming dari APBKAM sejumlah Dana Desa, Kasus Bimtek, dan Kasus dugaan Perencanaan Pembunuhan salah seorang toko Mas di kota Subulussalam beberapa tahun yang lalu serta sejumlah kasus TIPIKOR yang terpublis diuraikan Medya Online tak kunjung tuntas ditangani.

Kali ini Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam yang tidak puas penanganan PERKARA Dugaan Pemalsuan Tandatangan.

Selaku Kuasa Hukum, Abdullah Berutu pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan akhirnya mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, Selasa (28/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan (2)dua Kuasa Hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) Perwakilan Kota Subulussalam diantaranya, Kaya Alim, SH dan Edi Sahputra Bako, S. Sos tersebut untuk membuat pengaduan ke bagian Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) atas lambannya dan ketidakprofesionalan penyidik dalam memproses penanganan perkara yang telah lama dilaporkan kliennya ke Mapolres Subulussalam.

” Iya benar kemarin kami mendatangi Mabes Polri di bagian Itwasum untuk menyerahkan pengaduan kami terhadap Kasat Reskrim Polres Subulussalam sebagai penyidik yang menangani perkara yang dilaporkan klien kami tahun lalu sampai sekarang belum ada kepastian hukum yaitu belum adanya penetapan tersangka ” kata Kaya Alim, SH melalui releasenya yang diterima wartawan, Rabu (28/6/2023).

Menurut Kaya Alim, kliennya pada waktu itu membuat laporan ke Polres Subulussalam pada tanggal 27 Desember 2022 terkait adanya tanda tangan ayah pelapor di surat segel tahun 1982 yaitu Surat Keterangan Hak Milik Tanah milik seorang warga Jontor yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Jontor.

Perkara tersebut kata Kaya Alim, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik yang mereka terima pada bulan Mei lalu bahwa dari status penyelidikan sudah naik ke penyidikan. Namun, sampai saat ini penyidik belum melakukan penyitaan barang bukti berupa surat segel tahun 1982 yang diduga tanda tangan ayah pelapor dipalsukan. Padahal, izin penyitaan sudah keluar dari Pengadilan Negeri Singkil beberapa hari yang lalu.

Ditambahkan, berdasarkan Laporan Polisi kliennya pada bulan Desember tahun 2022 lalu, dengan nomor : LP/B/180/XII/2022/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, tertanggal 27 Desember 2022, tentang dugaan pemalsuan tanda tangan di surat segel Surat Keterangan Hak Milik Tanah yang diduga dilakukan oleh salah seorang warga di Desa Jontor untuk menguasai lahan milik ayah Pelapor pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Jontor, Kecamatan Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Selatan.

Kaya Alim pun menyayangkan Penyidik dimana dalam SP2HP yang terakhir mereka terima yaitu pada pada tanggal 15 Mei lalu, penyidik hanya mencantumkan kendala penyidikan yaitu penyidik belum menerima dokumen asli Surat Keterangan Hak Milik Tanah milik terlapor, sedangkan rencana tindakan selanjutnya tidak dicantumkan. Padahal, sesuai dengan Peraturan Kapolri bahwa SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya, dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

” Juga SP2HP terakhir penyidik belum ada menyampaikan kepada klien kami sejauh mana penyidik melakukan proses penyidikan ” ungkap Kaya Alim.

Disisi lain, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Edi Saputra Bako mengaku dumas ini mereka sampaikan dengan datang langsung ke Mabes Polri mewakili klien dan langsung diserahkan ke Bagian Itwasum. ” Kami melakukan ini karena sudah 6 bulan sejak klien kami melaporkan namun progres nya penyidik hanya menunggu terlapor menyerahkan barang bukti berupa dokumen asli surat keterangan hak milik ke penyidik. Padahal, izin sita sudah keluar terlebih status sudah masuk dalam sidik dan sudah bisa dilakukan upaya paksa yaitu penyitaan ” kata Edi Sahputra Bako.

Dikatakan, perkara ini sebelum dilakukan dumas, prosesnya sudah dalam penyidikan, penyidikan itu berjalan satu bulan lebih akan tetapi belum juga ditetapkan tersangkanya terlebih barang bukti surat segel belum diamankan untuk diuji kebenaran tanda tangan tersebut di laboratorium. ” Dari slogan Polri yang diusung Kapolri Pak Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan ” Jelasnya.///I.cb**

Berita Terkait

CV Lae Saga Group Buat Ulah Lagi, Warga Belukur Makmur dan Kepala Mukim Binanga Justru Dituding Pencuri di Kebun Sendiri
Diduga Dana Ketahanan Pangan Mar-up di Desa Pulo Belen, Warga Minta APH Audit Rekening Desa
Polres Subulussalam Ucapkan Dirgahayu ke-21 untuk Densus 88 Anti Teror Polri
Kejari dan Pemko Subulussalam Pastikan Lokasi Pembangunan Gedung MBG dan Proyek Strategis Nasional
Sengketa Lahan Sawit di Desa Belukur, Masyarakat dan CV Lae Saga Group Saling Kliem, Mukim Binanga Bela Hak Rakyat
Cinta Terlarang & Vonis Hakim Saiful Hanif di Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan
Penganiayaan Berujung Maut di Penginapan Jambu Alas Kota Subulussalam, Motifnya Belum Diketahui
CV Lae Saga Diduga Caplok Lahan Warga Kampong Belukur, Kepala Mukim Binanga Bela Hak Masyarakat Adatnya

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:30 WIB

Ricky Anthony Terima Mandat Pimpin KOMBAT Sumatera Utara

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Sulistiono Resmi Pimpin Laskar Merah Putih Kota Binjai Setelah Kantongi SK dari Markas Daerah

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Kekerasan Polisi pada Rahmadi, Desak Usut Tuntas

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:46 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:59 WIB

PSI Jakarta Kritisi Keseriusan Pemprov DKI Kelola Parkir, Josephine: Mgenapa Baru 6 GOR Milik Daerah yang Dikelola dan Hasilkan Retribusi?

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:50 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Validasi Data Tahanan: Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna

Berita Terbaru