Tanjung Balai | Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan jumlah signifikan. Pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, seorang bandar sabu berinisial S alias A (36 tahun) ditangkap di Jl. Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai melalui teknik penyamaran (undercover buy) berdasarkan informasi intelijen yang akurat.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.000 gram (berat kotor), satu plastik asoy warna hijau, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, dan sebuah plastik warna gold merek GUANYINWANG yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka S alias A mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua orang yang saat ini masih dalam pengejaran, berinisial UN dan ANS. Polres Tanjung Balai saat ini tengah melakukan upaya maksimal untuk menangkap kedua DPO tersebut.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Beliau menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan tersebut. Tersangka S alias A kini telah ditahan di Mapolres Tanjung Balai dan akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan ditegakkan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Tanjung Balai dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah Tanjung Balai dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Upaya pencegahan dan penindakan yang berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika. (red)