Beraksi di Dini Hari, Pencuri TV Puskesmas Kedai Sianam Dibekuk Polsek Lima Puluh Kurang dari 24 Jam

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:04 WIB

4025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Tim Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Puskesmas Kedai Sianam, Dusun I Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, pelaku berinisial AFBB (29), warga Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, berhasil diringkus di jalan desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 23.55 WIB.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/10/2025) dini hari, sekitar pukul 01.57 WIB. Pelaku diduga masuk ke Puskesmas Kedai Sianam dan memutar arah CCTV ke tembok sebelum mengambil sebuah TV LED HDMI merek Sanken ukuran 32 inci dari ruang rawat inap perempuan. Akibat kejadian tersebut, pihak Puskesmas mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.

Korban, dr. Fauzi Syahputra Sinaga, yang merupakan petugas di Puskesmas Kedai Sianam, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 08.12 WIB setelah mengetahui adanya kejanggalan pada CCTV dan mendapati TV di ruang rawat inap telah hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap di jalan desa Bulan-bulan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, IPDA Wira Hidayat, S.H., yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit TV LED HDMI merek Sanken ukuran 32 inci diamankan di Polsek Lima Puluh untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, S.H.

Kasus ini menjadi bukti kesigapan dan kecepatan Polsek Lima Puluh dalam merespon laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana. Polsek Lima Puluh berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya.

Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Apresiasi Ricky Anthony atas Silaturahmi Kapolrestabes Medan dan Klarifikasi Kasus Salah Tangkap Iskandar ST
Bendahara Desa Nepa Diduga Tilep Siltap Perangkat Desa
Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Lawe Polak dalam Waktu Kurang dari Dua Jam
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bantaeng Ringkus Pengedar Sabu via Instagram
Polres Batu Bara Berhasil Bongkar Kasus Narkoba, Amankan Shabu dan Ekstasi di Sei Balai
Resmob Polres Bantaeng Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Toko dan Rumah
Polres Batu Bara Grebek Wiraswastawan di Simpang Gambus, Sita Paket Shabu dan Alat Hisap
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Shabu Seberat 8,97 Gram

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

PMI Kabupaten Kerinci Ikuti Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:23 WIB

Perintisan Jalan, Satgas TMMD Ke 126 Kodim 1426 Takalar Turun Alat Berat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:33 WIB

Tim Wasev TMMD, Tinjau Lokasi TMMD Reguler Ke 126 Kodim Takalar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:59 WIB

Personel Koramil 1426-05/Marbo Bersama Komponen Pendukung Patroli Bersama

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:28 WIB

Rutan Pangkalan Brandan Jalin Silaturahmi dengan PT Pertamina EP Pangkalan Susu

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Rutan Pangkalan Brandan Hadiri MOU Ketahanan Pangan Antara Ditjenpas Sumut dan Mitra Strategi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Bendahara Desa Nepa Diduga Tilep Siltap Perangkat Desa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:52 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terbaru