NGAWI // Teropongbarat.com Penanganan perkara di wilayah hukum Polres Ngawi kembali menuai sorotan. Kali ini, pihak pelapor mempertanyakan transparansi kinerja kepolisian terkait klaim pelaksanaan penyelidikan (lidik) di lapangan yang dinilai tidak memiliki bukti fisik yang jelas.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak pelapor, Kapolres Ngawi menyatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan terkait kasus Bandar Eko dan Nyoto Namun, klaim tersebut diragukan karena hingga saat ini pihak Kepolisian tidak mampu menunjukkan foto dokumentasi kegiatan di lapangan tersebut.
“Katanya sudah turun ke lapangan, tapi mana buktinya? Kami meminta foto dokumentasi sebagai bentuk transparansi, tapi tidak ada faktanya. Kami hanya butuh kepastian bahwa laporan kami benar-benar ditindaklanjuti secara nyata,” ujar pelapor dalam sebuah rekaman yang diterima media.
Ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas pelayanan publik di Polres Ngawi. Pasalnya, dalam prosedur standar operasional (SOP) kepolisian, setiap tindakan penyelidikan di lapangan wajib disertai dengan dokumentasi dan berita acara sebagai bagian dari laporan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor masih mendesak Kapolres Ngawi untuk membuka dokumentasi tersebut ke publik atau setidaknya kepada pihak pelapor secara langsung. Transparansi ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Ngawi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat berharap agar pihak Kepolisian tidak hanya memberikan pernyataan lisan, namun juga membuktikan kinerja mereka dengan fakta-fakta yang otentik di lapangan.
Redaksi//
Teropong barat.com
(Investigasi)

















































