MARAK PENGGALIAN *TANAH SAWAH LIAR, WARGA DiDUGA TANPA IZIN: BAHAYAKAN KETAHANAN PANGAN  

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:16 WIB

4021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak Grobogan //Teropongbarat.com Musim kemarau justru dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk mengeruk kekayaan lahan Pertanian. Aktivitas penggalian tanah di hamparan sawah semakin liar terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Demak hingga Grobogan, tanpa kendali yang memadai. Fenomena ini memicu kemarahan dan keresahan mendalam warga, yang mulai mempertanyakan: apakah ada pengawasan? Atau ada yang dilindungi?Warga menilai keras, penggalian ini sama saja dengan membunuh masa depan pertanian. Struktur lahan yang subur dirusak, kesuburan tanah hilang selamanya, dan menyisakan lubang raksasa yang berbahaya jika dibiarkan begitu saja. Belum lagi truk-truk besar yang berlarian menghancurkan jalan desa, menebarkan debu yang mengganggu kesehatan, seolah wilayah ini hanya milik para pengeruk tanah saja.Sampai kini belum ada bukti izin resmi yang terlihat di lokasi, sehingga warga menduga kuat kegiatan ini ilegal dan melanggar aturan.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Praktik ini sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Bukan untuk keuntungan segelintir orang yang merusak lahan.

2. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Melarang pengalihan fungsi dan perusakan lahan sawah produktif tanpa izin resmi.

3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap pemanfaatan ruang harus sesuai rencana tata ruang dan memiliki izin lokasi.

Kami beserta tim wartawan akan terus memantau perkembangan kegiatan tersebut. Berita ini dinilai masih memerlukan informasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Kami akan menyajikan kelanjutannya secepatnya.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Indonesia Sulit Maju Bukan Karena Miskin, Tetapi Karena Salah Mengelola Kekayaan
Dukung Rencana Presiden Prabowo Naikkan Gaji TNI,: Bentuk Apresiasi kepada Penjaga Kedaulatan Bangsa
Sosialisasi Pengadministrasian Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi
Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini!
Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:53 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM DAMPINGI PETANI RAWAT TANAMAN SAWI WUJUDKAN KETAHAN PANGAN DI DESA BLANG BARO

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:27 WIB

Babinsa Pos Ramil Tadu Raya  Gotong Royong bersama warga di desa binaan

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:23 WIB

Babinsa jalin komsos dengan masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:21 WIB

Babinsa Kunjungi Peternakan Kerbau, Dukung Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Peternak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dari Sawah Untuk Negeri, Babinsa Bonto Cinde dan Petani Bersatu Wujudkan Swasembada Pangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:54 WIB

Babinsa Sertu Safrin Ondu Aktif Dampingi Petani Di Wilayah Binaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:53 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM DAMPINGI PETANI RAWAT TANAMAN SAWI WUJUDKAN KETAHAN PANGAN DI DESA PULOKRUET

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:51 WIB

Babinsa Pos Ramil Tadu Raya Melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial dengan masyarakat di desa Babah dua kec tadu raya

Berita Terbaru

TNI

Babinsa jalin komsos dengan masyarakat

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:23 WIB