Kabupaten Tangerang, teropongbarat.com. Kesadaran masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri terus meningkat. Selain dinilai lebih hemat dan aman, warga juga mulai merasakan langsung kemudahan pelayanan di kantor pertanahan tanpa harus menggunakan jasa calo.
Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang yang sebelumnya sempat menggunakan jasa perantara untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanah miliknya. Namun, proses yang dijanjikan tidak kunjung selesai hingga berlarut sejak tahun lalu.
Merasa kecewa, Zakia akhirnya memutuskan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang guna mengurus sendiri dokumen tanahnya.
“Saya awalnya mengurus lewat kuasa, tapi malah bermasalah dan tidak selesai-selesai. Setelah datang langsung ke kantor pertanahan, ternyata cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK lalu mengikuti alur pelayanan di loket,” ungkap Zakia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengaku sebelumnya membayangkan proses pelayanan akan rumit dan berbelit-belit. Namun kenyataan yang ditemui justru berbeda. Menurutnya, petugas pelayanan cukup komunikatif dan aktif membantu masyarakat memahami setiap tahapan pengurusan.
“Tadinya saya cemas karena belum pernah urus sendiri. Saya pikir harus mondar-mandir cari informasi, ternyata sejak awal langsung diarahkan petugas. Tempatnya nyaman dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan,” ujarnya.
Hanya dengan satu kali konsultasi di loket pelayanan, Zakia mengaku memperoleh penjelasan lengkap mengenai syarat, tahapan, hingga proses perbaikan data sertipikat miliknya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Febri (37), warga yang sedang mengurus peningkatan status sertipikat rumah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia sengaja memilih mengurus sendiri untuk menghindari biaya tambahan dari jasa perantara.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya rasa tidak perlu menggunakan calo. Informasi di kantor juga jelas, mulai dari tahapan sampai pembayaran dijelaskan dengan baik,” kata Febri.
Menurutnya, pelayanan yang transparan membuat masyarakat lebih percaya diri untuk mengurus administrasi pertanahan secara mandiri tanpa rasa takut atau bingung.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung dan mandiri. Selain membuka pelayanan pada hari kerja Senin hingga Jumat, pemerintah juga menghadirkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang beroperasi setiap Sabtu dan Minggu.
Program tersebut dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja agar tetap dapat mengurus berbagai kebutuhan pertanahan secara mudah, cepat, dan transparan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya mencegah praktik percaloan yang selama ini kerap merugikan masyarakat dalam pengurusan sertipikat tanah.//Anton tin**

















































