Perkuat Sistem Pengadaan Barang dan Jasa, Sekda Bantaeng Buka Pelatihan dan Sertifikasi PBJB

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 09:34 WIB

40417 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR TEROPONG BARAT.CO,- Pemkab Bantaeng terus berusaha untuk menata proses pengadaan Barang/Jasa melalui Regulasi yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah melalui Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sehubungan dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab, mewakili Penjabat Bupati Bantaeng, Andi Abubakar membuka secara resmi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level-1 Metode Pembelajaran Online tanggal 1 s/d 20 November 2023 dan offline class (tatap muka) serta Uji Kompetensi tanggal 23 s/d 25 November, bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), bertempat di Hotel Swissbel inn, Panakkukang, Makassar, Rabu (23/11).

Pelatihan ini diikuti oleh Pejabat Administrator perwakilan dari seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, yang mana diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keahlian para peserta dalam pelayanan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sebagai payung hukum dalam pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres ini sudah seharusnya dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Oleh karenanya para peserta yang mengikuti pelatihan ini memiliki peranan penting dalam proses pengadaan barang/ jasa, untuk itu mari kita belajar bersama untuk meningkatkan kemampuan dalam pelayanan Pengadaan Barang/Jasa”, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sangat rentan dengan berbagai isu serta godaan gratifikasi. Oleh sebab itu manfaatkan pelatihan ini untuk bertanya dan mengetahui seluas-luasnya mengenai proses pengadaan barang/jasa, terutama tentang ketentuan penyusunan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri dalam pengadaan barang/jasa serta bagaimana tata cara sampai pen administrasinya. (Opick)

Berita Terkait

Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah
Kasi Dokkes Polres Bantaeng Beri Materi Pelatihan Bantuan Hidup Dasar dihadapan Bhabinkamtibmas
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Sosialisasi dan Manfaat Keikutsertaan Peserta BPJS di Gereja Toraja Jemaat Bantaeng
Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:55 WIB

Ketua PWA Agara Mengutuk Keras Pemasangan Spanduk Provokatif Terkesan Ujaran Kebencian ke Bupati Agara di Banda Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 20:13 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng KPKNL Lhokseumawe untuk Lelang Non Eksekusi Wajib Aset Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Berita Terbaru