Sergai ,Sumut || Teropong Barat.com – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 69 tahun menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Korban diketahui bernama Rasiyah alias Rariyah, seorang ibu rumah tangga. Ia mengalami luka bacok pada bagian kepala setelah diduga dianiaya menggunakan sebilah parang pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan awal dan jahitan dari bidan setempat. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Sei Rampah. Setelah menerima laporan pada Sabtu (8/8/2026), Tim Opsnal Polsek Sei Rampah langsung melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah, IPDA Ardika Napitupulu, akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial BE alias B (24), warga Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah.
Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Dusun III, Desa Betung. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut.
“Benar, personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian berhasil mengamankan BE alias B tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan di kawasan Dusun III Desa Betung tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya,” jelasnya.
AKP Bringin Jaya menambahkan, saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan tersebut,” tambah Kasi Humas.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk motif penganiayaan dan rangkaian kejadian yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala.
( Mangisi Siburian )













































