Kajari Bantaeng Tetapkan AM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:06 WIB

40576 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, menetapkan tersangka AM (59) atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong pada tahun anggaran 2013 di Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng.

Hal ini disampaikan Kajari Bantaeng Satria Abdi, SH,.M.H saat melakukan Press release di kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Kamis siang (19/12/2024).

Dalam keterangan persnya, Satria Abdi menetapkan status Tersangka AM (59) Direktur CV. Cipta Prasetya atas dugaan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka AM (59) ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Bantaeng selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, ucap Satria Abdi.

Sebagaimana laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, AM ditetapkan sebagai tersangka merugikan negara sebesar Rp.2,2 milyar.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi. Kasus ini sudah ada sejak tahun 2020 bergulir, namun pengungkapannya pada tahun 2024.

“Bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain dan kami akan informasikan kepada awak media,” bebernya.

Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong ini dimulai sejak tahun 2013 dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng dengan pagu sebesar 2,5 miliar yang bersumber dari dokumen pelaksanaan anggaran dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Bantaeng.

Setelah dilakukan lelang pada 18 Oktober 2013 dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan nilai kontrak sebesar 2,4 miliar dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari mulai dari 24 Oktober 2013 – 26 Desember 2013.

Tersangka AM disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak satu miliar.

Berita Terkait

Sosialisasikan Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026, Satgas Preventif Sasar Pusat Keramaian
TNI Hadir di Tengah Kesulitan Rakyat, Kodim 1410/Bantaeng Distribusikan Air Bersih Untuk Warga Kampung Cabodo
Buka Peluang Generasi Muda Menjadi Prajurit TNI, Babinsa Bonto Cinde Sosialisasikan Rekrutmen Penerimaan Prajurit TNI AD 2027
Babinsa Desa Layoa Serka Lukman Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD Kepada Generasi Muda
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Batu Karaeng Turun ke Sawah Bantu Petani Panen Padi
Kapolres Bantaeng Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026
Minimalisir Kejahatan Jalanan, Patroli Tim URC Resmob Bantaeng Sisir Jalan Sunyi dan Pemukiman Warga
Panggilan Pengabdian Untuk Generasi Muda, Babinsa Bonto Daeng Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2027

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:46 WIB

PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:43 WIB

TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:52 WIB

BPN dan Pemko Subulussalam Didesak Buka Warkah SHM CV Lae Saga, Ada Apa di Balik 517 Hektare Lahan Gambut?

Berita Terbaru