Mantan Kepala Seksi Lahan dan Irigasi Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:45 WIB

40344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali menetapkan seorang tersangka berinisial J (61 tahun) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Hal ini disampaikan Kajari Bantaeng Satria Abdi,.SH,.MH saat melaksanakan Press Release di lobi Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, jalan Andi Mannapiang. Selasa Sore (11/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan awak media Kajari Bantaeng menjelaskan tersangka J merupakan mantan Kepala Seksi Lahan dan Irigasi Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013.

Lebih lanjut Kajari menyampaikan peran tersangka pada kegiatan ini, yaitu J selaku PPTK telah menyiapkan dokumen pencairan/pembayaran kegiatan pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 sebesar 100% padahal J selaku PPTK mengetahui kegiatan pengetesan pipa belum dilaksanakan oleh CV CIPTA PRASETIA selaku penyedia dan tersangka J telah menyetujui pekerjaan tambah kurang dengan alasan yang tidak jelas atau tidak memiliki dasar yang selanjutnya terhadap pekerjaan tambah kurang tersebut dilaporkan kepada Pengguna Anggaran (PA) yang kemudian disetujui oleh PA dengan dibuatkannya adendum kontrak.

Tak sampai disitu, lanjut Kajari Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti berupa keterangan Saksi, Ahli, Surat, dan Petunjuk yang telah membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.

Perbuatan Tersangka J melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.

Pada kesempatan itu, Kajari menyampaikan kronologi singkat perkara ini yaitu: pada tahun 2013 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng melaksanakan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng (PAGU) Rp. 2.500.000.000, (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng. Kemudian setelah dilakukan lelang, pada tanggal 18 Oktober 2013 CV. Cipta Prasetia dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.468.240.000,- (dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013. Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV. Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya.

Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan diperoleh hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah)

Selanjutnya, terhadap J dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari kedepan, dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, tutup Kajari Bantaeng. (Opick)

Berita Terkait

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Bonto Tiro Bahas Kamtibmas Bersama Perangkat Desa
Memperingati Hari Kartini, BRI Branch Office Bantaeng Melayani Nasabah Menggunakan Kebaya
Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah
Kasi Dokkes Polres Bantaeng Beri Materi Pelatihan Bantuan Hidup Dasar dihadapan Bhabinkamtibmas
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Sosialisasi dan Manfaat Keikutsertaan Peserta BPJS di Gereja Toraja Jemaat Bantaeng
Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:25 WIB

GERAK KEMANUSIAAN AMSCO PEDULI: BANTUAN SEMBAKO MENGALIR UNTUK KORBAN BANJIR ACEH

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:15 WIB

Silaturahmi Bernilai Strategis: PWI Aceh Tamiang dan Bea Cukai Langsa Bangun Kerja Sama Pengawasan dan Edukasi Masyarakat tentang Barang Ilegal

Senin, 15 September 2025 - 17:11 WIB

Pengejaran Dramatis di Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa Hentikan Penyelundupan Sepeda Motor

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:03 WIB

Semarak HUT RI, Futsal Piala Dandim 0104/Atim 2025 Hasilkan Bibit Pemain Berbakat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:43 WIB

SEMMI Cabang Kota Langsa Gelar Sweet Sugar Ramadhan Jilid II

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:25 WIB

Kolaborasi Sahur On The Road SEMMI Cabang Kota Langsa dengan Dandim 0104/Atim

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:34 WIB

Bea Cukai Langsa Bersama Kejaksaan Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:23 WIB

Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin indonesia Cabang Langsa: Apresiasi untuk KODIM 0104/ATIM: Kontribusi Nyata untuk Masyarakat

Berita Terbaru