Surabaya ||Teropongbarat.com Sidang perkara dugaan pemerasan Terdakwa 2 Mahasiswa Muhammad Syaefudfin Suryanto dan Sholihuddin, terhadap Aries Agung Paewai selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, kembali digelar tanpa dihadiri pelapor, Hakim ketua majelis Cokia Ana Opusunggu kecewa, Perintahkan tegas agar Jaksa Sri Rahayu dan Erna dari Kejati Jatim panggil paksa.
Perintah hakim Cokia bukan tanpa alasan, Pasalnya justru saksi lain yang bukan sebagai saksi kunci dihadirkan jaksa terlebih dahulu. “Beberapa kali saksi pelapor tidak hadir. Keterangannya sangat penting untuk membuktikan perkara ini,” tegas hakim dihadapan jaksa dan pengacara Faisol dan tim penasehat hukum terdakwa, Senin (26/1/2026) diruang tirta pengadilan negeri surabaya.
Atas penyampaian jaksa penyebab saksi pelapor (Aries) yang tidak juga dihadirkan justru menjadi pertanyaan hakim jika karena sakit, Cokia akan memeriksa sebagai saksi dokter yang mengeluarkan surat keterangan medis tersebut. Pernyataan yang disampaikan hakim ketua tersebut, dikatakan karena dipandang perlu sebagai hak-hak kedua Terdakwa, Sehingga jaksa diminta mempertimbangkan agar dilakukan pemanggilan paksa. Usai sidang, Tim pengacara terdakwa yakni Faisol tampak heran bahwa jaksa belum dapat juga menghadirkan saksi korban, padahal sidang sudah digelar yang keempat kali, Sehingga pihaknya menjelaskan aturan sesuai Pasal 160 KUHAP lama, keterangan saksi korban tidak boleh dibacakan dan wajib disampaikan dipersidangan.
“Jaksa sempat menyampaikan ke hakim apakah keterangan saksi bisa dibacakan, padahal secara hukum sudah jelas tidak boleh. Jaksa tentu paham betul konsekuensi dan aturan dalam kuhap” ungkapnya. Penasehat hukum terdakwa mempertanyakan jika ada kesan perlakuan istimewa kepada saksi Aries yang merupakan pejabat publik. Sebagaimana ditegaskan pengacara jika akan mengajukan keberatan pada sidang berikutnya, apabila jaksa kembali gagal menghadirkan pelapor sebagai saksi kunci utama dalam kasus ini.
“Tanpa dihadirkannya korban perkara ini berpotensi cacat hukum dan kami berharap terdakwa bisa dibebaskan,” pesannya dalam keterangan pers dihadapan wartawan. Untuk diketahui, Kasus berawal ketika kedua Terdakwa sebagai mahasiswa berencana melakukan aksubunjuk rasa didepan kantor Dindik Jatim, Aksi itu terkait isu perselingkuhan sesuai yang disebutkan pengacara jika informasi juga didapat kliennya dari pemberitaan media online.
Karena hal tersebut para Terdakwa berencana melakukan aksi demonstrasi dengan tujuan meminta klarifikasi terbuka dari Kadindik. Sementara, Terdakwa Muhammad Syaefuddin Suryanto dan Sholihuddin mengatasnamakan pengurus organisasi FGR ( Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi ) lalu mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi
Setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Prov Jatim Jl. Genteng Kali No. 33 Kec. Genteng Kota Surabaya perihal akan melaksanakan aksi pada Hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim.
Dalam suratnya, FGR akan menyuarakan 4 tuntutan kepada Aries (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) yaitu : Menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Aries Agung Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur sebagai Tersangka kasus Dana hibah pengadaan barang/jasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meminta BKD Jatim harus segera memberikan sanksi tegas kepada Aries Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait kasus perselingkuhan. Menuntut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk mengklarifikasi kepada masyarakat perihal dugaan perselingkuhan dirinya yang telah mencederai instansi Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Sebelum aksi dilakukan, Salah satu terdakwa (Terdakwa I) Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp dengan Nomor 087788260976 oleh orang yang mengaku bernama Hendra dari Dinas Pendidikan Prov Jatim ke WhatApp 088994534027 milik Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi.
Dalam komunikasi tersebut terdakwa I. meminta uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi Zulfahry Abuhasmy als Hendra agar Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi tidak melaksanakan aksi Demonstasi, dan melakukan take down terhadap berita/isu yang sudah di sebarkan di beberapa akun media sosial tersebut.
Dengan jumlah uang sebesar Rp.20.050.000 kemudian terdakwa I dan saksi Hendra sepakat untuk bertemu di D’coffee cup di Jl. Raya Prapen No. 335 Kel. Sidosermo Kec. Wonocolo Kota Surabaya pada pukul 21.00 Wib. Namun tak lama kemudian terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 atau Kedua, Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 atau Ketiga, Pasal 310 ayat (1) atau keempat 310 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Namun hingga berita ditayangkan Aries Agung selaku Kadindik Jatim yang dikonfirmasi sebelumnya melalui nomor whatsappnya, belum juga memberikan respon atas laporannya.
Redaksi//
Teropongbarat.com
pewarta Aziz

















































