Taat Aturan Juknis,Dinas Pendidikan Langkat Tegas Larang Dana BOS di Pegang Kepala Sekolah dan Beri Sanksi Pembinaan

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:07 WIB

4017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto Awak Media Teropong Barat.com Bersilaturahmi dengan Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat

Dokumentasi Foto Awak Media Teropong Barat.com Bersilaturahmi dengan Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

LANGKAT, Teropong Barat.com– Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tetap mengacu kepada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

Mengatur tentang penerima dana BOS. Penggunaan dana BOS, penyaluran dana,

penggunaan dana, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi. Juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah. mengambil langkah tegas terkait temuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) di tingkat sekolah menengah pertama.

 

Berdasarkan aplikasi Markas BOS ditemukan data Saldo Dana BOS Tunai. Sehubungan dengan itu, sebanyak 40 Kepala Sekolah (Kasek) dipanggil untuk menjalani pembinaan setelah ditemukan adanya penarikan dana semester satu sebesar 100 persen yang disimpan dalam bentuk tunai.

 

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat melalui Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa berdasarkan data aplikasi Buku Kas Umum (BKU) posisi Maret 2026, total dana tunai yang berada di tangan para kepala sekolah tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Sesuai juknis Permendikdasmen, penarikan dana seharusnya dilakukan bertahap setiap triwulan. Namun, ada 40 sekolah yang menarik dana semester satu secara penuh. Atas izin Pak Kadis, mereka dipanggil untuk mengembalikan dana tersebut ke rekening sekolah,” ungkap Sekdis Disdik Langkat saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026)

 

Sekdis Pendidikan menegaskan bahwa keberadaan dana di tangan kepala sekolah tersebut merupakan saldo tunai dan bukan berarti disimpan di rekening pribadi. Meski demikian, tindakan ini dinilai menyalahi petunjuk teknis (juknis) pengelolaan keuangan. Sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saldo tunai yang dipegang sekolah tidak boleh melebihi batas yang ditentukan, yakni kisaran Rp2 juta hingga Rp10 juta.

 

 

Terkait dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi, Disdik menyatakan bahwa saat ini status para kepala sekolah masih dalam tahap pembinaan administratif.

 

 

“Mereka tidak korupsi, karena anggaran tersebut tetap dialokasikan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Namun, secara administrasi harus tertib. Para Kepsek telah menandatangani surat pernyataan untuk menggunakan dana sesuai juknis dan mengembalikan sisa uang yang ditarik ke rekening sekolah dalam waktu satu minggu,” jelasnya.

 

 

Permasalahan ini menjadi sorotan khusus bagi beberapa sekolah, seperti SMP 3 Hinai dan SMP 2 Secanggang, yang dilaporkan memiliki saldo tunai dalam jumlah cukup besar. Pihak Dinas Pendidikan menekankan bahwa pemeriksaan internal tetap berjalan, namun kewenangan untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara berada di tangan Inspektorat atau BPK RI yang melakukan pemeriksaan setiap tahun berjalan.

“Kami sudah memberikan teguran keras.

 

Ini akan menjadi bahan evaluasi pimpinan terhadap kinerja masing-masing kepala sekolah ke depannya,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

(Redaksi)

Berita Terkait

Diduga Abaikan Sanksi, Aktivitas PT Ensem Lestari Project di Aceh Singkil Masih Berjalan
Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove
Aktivis Muda Karawang Serukan Kebangkitan Nasional Lewat Aksi Nyata dan Kepedulian Sosial
Babinsa Desa Lonrong Dampingi Petani Bersihkan Gulma Demi Tingkatkan Produktivitas Padi
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Perhentian Raja Garap Lahan Jagung Kuartal II di Desa Hangtuah
Unggahan ‘Zulkarnain Gaes’ : Marwah Pemkab Aceh Singkil Di Pertaruhkan,Publik Tuntut Sanksi Tegas
Satgas TMMD Abdya Optimistis Rehab RTLH Rampung Tepat Waktu
Rapat perdana Partai Golkar Tulang Bawang Dipimpin Langsung Oleh Ketua DPD II M. Aris Pratama Hanan 

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:29 WIB

Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:04 WIB

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pembangunan Gapura dan pagar Tanpa Papan Informasi, Diduga Proyek Siluman di Karang serang sukadiri

Senin, 11 Mei 2026 - 23:24 WIB

BUMDes Jrengik Jadi Sorotan, Aktivis BNPM Peringatkan Oknum: Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 18:20 WIB

Akhir Pameran Persit Bisa, Awal Perjalanan Nusantara: YD Strap Bag Tenun Menggaungkan Keindahan Wastra Nusantara

Senin, 11 Mei 2026 - 15:21 WIB

Dihadiri Ibu Wapres RI, Puncat HUT ke-80 Persit KCK Bertema “Persit Bisa” Berlangsung Meriah

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:49 WIB

Sumur Sentul Desa Klebet, Wisata Religi Tapak Tilas Ulama Banten yang Potensial Namun Minim Fasitas 

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17 WIB

Timbulnya Korban, Jekson Kapisa Soroti Tambang Ilegal Wasirawi

Berita Terbaru