Vonis Percobaan 6 Bulan di PN Aceh Singkil Tuai Kecaman, Korban Penganiayaan di Rumah Sendiri Merasa Keadilan Mati

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:57 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, Kamis, 8 Mei 2026 — Ruang sidang Pengadilan Negeri Aceh Singkil berubah menjadi lautan tangis setelah majelis hakim menjatuhkan vonis percobaan 6 bulan terhadap pelaku penganiayaan yang menyerang Muliati di rumahnya sendiri. Putusan itu langsung memantik kemarahan keluarga korban dan sorotan tajam masyarakat karena dinilai jauh dari rasa keadilan, bahkan dianggap sebagai penghinaan terbuka terhadap penderitaan korban.

Muliati bukan sekadar korban luka fisik. Ia adalah perempuan yang mengalami kekerasan di tempat yang seharusnya paling aman bagi setiap manusia: rumahnya sendiri. Dalam persidangan terungkap korban mengalami trauma berkepanjangan, gangguan psikis, ketakutan berlebih, hingga kondisi kesehatan yang terus menurun pascakejadian. Namun seluruh penderitaan itu seperti kehilangan nilai ketika majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan.

Tangis Muliati pecah sesaat amar putusan dibacakan. Ia histeris dan nyaris pingsan di ruang sidang. Keluarga korban menilai vonis tersebut bukan lagi sekadar ringan, melainkan tamparan keras terhadap rasa keadilan dan sinyal buruk bagi perlindungan korban kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana mungkin orang yang menganiaya perempuan di rumahnya sendiri hanya dihukum percobaan? Lalu di mana keberpihakan hukum terhadap korban?” ujar salah seorang anggota keluarga dengan suara bergetar menahan emosi.

Secara hukum, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelaku penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan dapat lebih berat apabila menimbulkan luka atau penderitaan serius bagi korban. Sementara Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga menegaskan larangan segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan rumah tangga dan tempat tinggal yang seharusnya menjadi ruang aman.

Pengamat hukum yang mengikuti perkembangan perkara itu menilai hakim memang memiliki kewenangan mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, namun rasa keadilan masyarakat tidak boleh diabaikan. Terlebih, lokasi kejadian berada di rumah korban sendiri yang secara psikologis memiliki dampak lebih dalam dibanding tindak kekerasan di ruang publik.

Vonis percobaan itu kini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Aceh Singkil: apakah penderitaan korban benar-benar diperhitungkan dalam putusan pengadilan, atau hukum hanya berhenti pada formalitas administrasi tanpa empati terhadap luka manusia?

Bagi Muliati, putusan itu bukan akhir perkara. Keluarga memastikan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan karena mereka percaya penderitaan korban tidak seharusnya dibayar dengan hukuman yang dinilai terlalu lunak. Di mata keluarga, hari itu bukan hari keadilan ditegakkan, melainkan hari ketika hati seorang korban kembali dihancurkan di ruang yang seharusnya memberi perlindungan terakhir: pengadilan. (Bima Pohan)

Berita Terkait

Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
Tiga pria di Bantaeng Diamankan Tim Cobra Patmor Sat Samapta, Diduga Usai Pesta Narkoba
Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum
Lirik Investor Korea Selatan, Pemerintah Kabupaten Langkat Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Pangkalan Susu
Pemkab Langkat Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026,Wabup Tiorita: Berikan Data Akurat
Syah Afandin Apresiasi Penyaluran ZIS BAZNAS Langkat Rp224 Juta,Siapkan Zakat Pribadi Rp50 Juta
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:25 WIB

Gebyar, 01 Muharram 1448 H Memperingati hari tahun Baru Islam Madrasah Dan TPQ RAUDLATUL HUDA Dusun Dukuh Wetan – Desa Sumberrejo kec.winongan kab.pasuruan.

Senin, 15 Juni 2026 - 06:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:07 WIB

Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:59 WIB

Teguhkan langkah, satukan semangat demi menggapai masa depan yang gemilang”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:28 WIB

ANGGOTA KORAMIL 411-04/TMJ KODIM 0411/KM, DAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK TRIMURJO BESERTA PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN(PPL) MENGHADIRI UNDANGAN PELUNCURAN PRODUK SHENZI PLUS 400 SC, MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:22 WIB

Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:40 WIB

Tidak Ada Titik Temu Mediasi Sengketa Tanah Desa Kidal “Jangan Jadikan Kesalahan Administrasi Sebagai Alat Untuk Membatalkan Hak Warga”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:35 WIB

Bulan Bung Karno: I Made Cahyana Negara Wariskan Semangat Proklamasi, Tegaskan Pengabdian Tanpa Batas untuk Rakyat Banyuwangi  

Berita Terbaru