Vonis Percobaan 6 Bulan di PN Aceh Singkil Tuai Kecaman, Korban Penganiayaan di Rumah Sendiri Merasa Keadilan Mati

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:57 WIB

40190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, Kamis, 8 Mei 2026 — Ruang sidang Pengadilan Negeri Aceh Singkil berubah menjadi lautan tangis setelah majelis hakim menjatuhkan vonis percobaan 6 bulan terhadap pelaku penganiayaan yang menyerang Muliati di rumahnya sendiri. Putusan itu langsung memantik kemarahan keluarga korban dan sorotan tajam masyarakat karena dinilai jauh dari rasa keadilan, bahkan dianggap sebagai penghinaan terbuka terhadap penderitaan korban.

Muliati bukan sekadar korban luka fisik. Ia adalah perempuan yang mengalami kekerasan di tempat yang seharusnya paling aman bagi setiap manusia: rumahnya sendiri. Dalam persidangan terungkap korban mengalami trauma berkepanjangan, gangguan psikis, ketakutan berlebih, hingga kondisi kesehatan yang terus menurun pascakejadian. Namun seluruh penderitaan itu seperti kehilangan nilai ketika majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan.

Tangis Muliati pecah sesaat amar putusan dibacakan. Ia histeris dan nyaris pingsan di ruang sidang. Keluarga korban menilai vonis tersebut bukan lagi sekadar ringan, melainkan tamparan keras terhadap rasa keadilan dan sinyal buruk bagi perlindungan korban kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana mungkin orang yang menganiaya perempuan di rumahnya sendiri hanya dihukum percobaan? Lalu di mana keberpihakan hukum terhadap korban?” ujar salah seorang anggota keluarga dengan suara bergetar menahan emosi.

Secara hukum, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelaku penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan dapat lebih berat apabila menimbulkan luka atau penderitaan serius bagi korban. Sementara Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga menegaskan larangan segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan rumah tangga dan tempat tinggal yang seharusnya menjadi ruang aman.

Pengamat hukum yang mengikuti perkembangan perkara itu menilai hakim memang memiliki kewenangan mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, namun rasa keadilan masyarakat tidak boleh diabaikan. Terlebih, lokasi kejadian berada di rumah korban sendiri yang secara psikologis memiliki dampak lebih dalam dibanding tindak kekerasan di ruang publik.

Vonis percobaan itu kini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Aceh Singkil: apakah penderitaan korban benar-benar diperhitungkan dalam putusan pengadilan, atau hukum hanya berhenti pada formalitas administrasi tanpa empati terhadap luka manusia?

Bagi Muliati, putusan itu bukan akhir perkara. Keluarga memastikan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan karena mereka percaya penderitaan korban tidak seharusnya dibayar dengan hukuman yang dinilai terlalu lunak. Di mata keluarga, hari itu bukan hari keadilan ditegakkan, melainkan hari ketika hati seorang korban kembali dihancurkan di ruang yang seharusnya memberi perlindungan terakhir: pengadilan. (Bima Pohan)

Berita Terkait

Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital
Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu
Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba,Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  
Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:07 WIB

Malam puncak peringatan HUT RI ke 81 dusun grenjengan desa Wates winangun kecamatan Sambeng begitu meriah 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:40 WIB

Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama on

Sabtu, 5 September 2026 - 08:23 WIB

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:20 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Hadiri Kegiatan Musrenbang Di Desa Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:18 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:16 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Bantu Petani Rawat Tanaman Sayur, Dorong Ketahanan Pangan Desa

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 Sep 2026 - 11:49 WIB