JARI DI ATAS LAYAR, HUKUM DI DEPAN MATA : Bijak Bermedia Sosial di Tengah Maraknya Konten Sensasi dan Perburuan Viral / Fyp

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:13 WIB

4054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Rici Ricardo, Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum Universitas Siber Muhammadiyah Yogyakarta

Media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp dan Tiktok telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, memperoleh informasi, dan mengekspresikan pendapat. Dalam hitungan detik, sebuah unggahan dapat dilihat oleh ribuan bahkan jutaan orang. Di satu sisi, media sosial membuka ruang demokrasi yang luas bagi masyarakat untuk berbicara dan menyampaikan kritik.

Namun di sisi lain, media sosial juga menjadi tempat berkembangnya fitnah, hoaks, ujaran kebencian, dan pembunuhan karakter yang dilakukan demi mengejar popularitas dan keuntungan ekonomi.
Belakangan ini fenomena yang cukup mengkhawatirkan adalah menjamurnya konten kreator dadakan yang berlomba-lomba mencari perhatian publik. Tidak sedikit yang menjadikan viralitas sebagai tujuan utama. Yang penting ramai, yang penting FYP, yang penting mendapatkan banyak penonton dan pengikut. Kebenaran informasi sering kali menjadi urusan belakangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, banyak konten yang dibuat tanpa verifikasi yang memadai. Sebuah informasi yang masih berupa dugaan disajikan seolah-olah sebagai fakta. Potongan video beberapa detik dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang. Gosip dan isu yang belum jelas kebenarannya disebarkan secara luas hingga membentuk opini publik yang menyesatkan.
Tidak sedikit orang yang menjadi korban. Nama baiknya rusak, keluarganya terganggu, usahanya merugi, bahkan mengalami tekanan psikologis akibat serangan warganet yang percaya begitu saja terhadap informasi yang beredar. Ketika fakta yang sebenarnya terungkap, kerusakan yang telah terjadi sering kali sulit diperbaiki.

Yang perlu dipahami, media sosial bukanlah ruang bebas tanpa aturan. Kebebasan berekspresi memang dijamin oleh konstitusi, tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh hak orang lain, norma kesusilaan, ketertiban umum, dan hukum yang berlaku. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas memfitnah. Kebebasan berbicara bukan berarti bebas menghina.
Dalam praktiknya, banyak pengguna media sosial yang tidak menyadari bahwa satu unggahan, satu komentar, atau satu video yang dibuatnya dapat berujung pada proses hukum. Padahal negara telah menyediakan berbagai instrumen hukum untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan media sosial.

Melalui perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seseorang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 27A UU ITE. Ketentuan ini menjadi pengingat bahwa kritik harus dibedakan dari penghinaan, dan perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi serangan terhadap martabat seseorang.
Mereka yang sengaja menyebarkan berita bohong atau informasi menyesatkan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat juga dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Sementara itu, pihak yang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain UU ITE, perbuatan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, ruang digital bukanlah wilayah yang kebal hukum. Apa yang dilakukan di dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang sama seriusnya dengan perbuatan yang dilakukan di dunia nyata.
Sayangnya, masih ada anggapan bahwa menghapus unggahan berarti menghilangkan masalah. Padahal jejak digital tidak mudah hilang. Tangkapan layar, rekaman video, arsip elektronik, maupun bukti digital lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan dan persidangan.

Fenomena “pengadilan media sosial” juga perlu menjadi perhatian. Saat ini banyak orang yang langsung divonis bersalah oleh publik sebelum adanya klarifikasi dan proses hukum yang sah. Padahal asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Tidak seorang pun boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Jangan membagikan berita hanya karena sedang viral. Jangan membuat konten yang menyerang kehormatan seseorang demi memperoleh penonton. Dan jangan pernah berpikir bahwa jumlah pengikut yang banyak dapat melindungi seseorang dari jerat hukum.
Kreativitas memang penting. Konten yang menarik juga diperlukan. Namun kreativitas harus berjalan berdampingan dengan tanggung jawab. Konten yang baik bukanlah konten yang paling kontroversial, melainkan konten yang memberikan manfaat, edukasi, dan informasi yang benar kepada masyarakat.

Sudah saatnya kita membangun budaya digital yang lebih sehat dan beradab. Media sosial harus menjadi sarana untuk menyebarkan pengetahuan, memperkuat persaudaraan, dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. Bukan menjadi alat untuk menyebarkan kebencian, fitnah, dan kebohongan demi keuntungan sesaat.
Pada akhirnya, setiap pengguna media sosial harus menyadari bahwa kebebasan selalu disertai tanggung jawab. Sebelum mengunggah, bertanyalah kepada diri sendiri: apakah informasi ini benar, apakah bermanfaat, dan apakah saya siap mempertanggungjawabkannya secara hukum?

Sebab dalam era digital saat ini, satu unggahan mungkin hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk dibuat. Namun akibat hukumnya bisa berlangsung selama bertahun-tahun. Viral mungkin mendatangkan keuntungan sesaat, tetapi hukum dan reputasi akan selalu menjadi pertaruhan yang jauh lebih besar.

Ingat, jari boleh bebas mengetik, tetapi hukum tetap mengawasi.
Ignorantia Juris Non Excusat : “ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dimaafkan atau dibenarkan”

Berita Terkait

Plt Bupati Langkat Tiorita Ajak ASN Langkat Rutin Donor Darah
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Lepas 85 Kontingen Ke Jambore Nasional XII
Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan”, Galian C “Ilegal” KM 18 Kulim di Wilkum Polsek Tenayan Raya Diduga Milik Timbul Pdd.“Kebal Hukum”, Dua Nama Oknum Aparat Mencuat
Gen Z Sumut Nilai Kebisingan Walkout Bobby Nasution dari Paripurna Tak Ada Manfaat
Pemkab Aceh Singkil Tegaskan Mukim Perkuat Adat dan Utamakan Musyawarah
BABINSA POS RAMIL TRIPA MAKMUR MENGAJAK WARGA UNTUK MENYEMARAKKAN HUT RI KE 81,DENGAN MEMASANG BENDERA DIDEPAN RUMAH MASING MASING DI DESA UJUNG KRUENG
Babinsa Bersama Warga Lakukan Gotong Royong untuk Jaga Kebersihan Lingkungan
Guru ASN Klarifikasi Isu Dugaan Pungli 17 Agustus di Kecamatan Kandis, Ogan Ilir

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:14 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:06 WIB

51 Calon Mahasiswa baru Pascasarjana Umuslim ikuti Seleksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Mahasiswa Pesantren Jami’ah Kebangsaan Bireuen Ikuti International Conference Santri Mendunia di Tiga Negara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:11 WIB

Dosen Pascasarjana UNIKI Raih Sertifikasi Internasional CIFA

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Penjas UNIKI Teken MoA dan IA dengan sejumlah Perguruan Tinggi di Indonesia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Dekan FKes Umuslim Pemateri Bimwin Kemenag Bireuen

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:07 WIB

Mahasiswa prodi Pendidikan Seni Pertunjukan Fkip UNIKI Raih Juara III Peksimida

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:06 WIB

Perkuat Kualitas SDM Dosen, Umuslim dan Fasilkom USU Teken Kerjasama

Berita Terbaru

TNI

Babinsa jalin komsos dengan masyarakat Desa Binaan

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:56 WIB