Heboh! Baznas Ogan Ilir Diduga Langkahi Kades, Bedah Rumah ODGJ Picu Tanda Tanya Besar, Publik Desak Buka Dokumen!

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:32 WIB

4069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Redaksi Fidiel Castro

OGAN ILIR, – Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir kembali menuai sorotan. Warga mempertanyakan proses bedah rumah terhadap seorang warga Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, bernama Tina, yang menurut keterangan masyarakat merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Yang dipersoalkan bukan siapa penerima bantuannya, melainkan dugaan bahwa bantuan tersebut diproses tanpa usulan maupun persetujuan resmi Kepala Desa Sentul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena selama ini setiap pengajuan bantuan rumah wajib melalui Pemerintah Desa.

“Setahu kami Kepala Desa tidak pernah mengusulkan nama itu. Kalau memang tidak pernah mengusulkan, lalu dasar pengajuannya apa?” ujarnya.

Menurut warga, rumah tersebut dibedah sekitar Juni 2023. Namun hingga kini disebut tidak ditempati penerima bantuan karena yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran dan proses verifikasi penerima manfaat.

Polemik semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa administrasi pengajuan hanya melibatkan Kaur Pemerintahan tanpa persetujuan Kepala Desa. Jika benar, hal itu dinilai bertentangan dengan mekanisme pemerintahan desa dan prosedur penyaluran bantuan.

Kasus ini berbanding terbalik dengan pengalaman warga Tanjung Raja pada 2025. Proposal bantuan rumah yang telah lengkap dan diantar langsung ke BAZNAS Ogan Ilir oleh Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, justru ditolak karena belum memperoleh paraf Bupati.

Perbedaan perlakuan itu memunculkan pertanyaan publik. Mengapa masyarakat lain diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan, sementara pada kasus Desa Sentul muncul dugaan bantuan dapat diproses tanpa rekomendasi Kepala Desa?.

Kecurigaan masyarakat juga berkembang setelah muncul dugaan adanya hubungan keluarga antara penerima bantuan dengan Wakil Ketua BAZNAS Ogan Ilir, Suhaimi. Dugaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Suhaimi menjelaskan bahwa proses pengajuan didelegasikan kepada Kaur Pemerintahan karena Kepala Desa sedang berada di luar daerah.

“Pemerintah desa mendelegasikan kepada Kaur Pemerintahan karena Kepala Desa sedang berada di Pagar Alam. Silakan ke kantor, berkasnya masih terarsip rapi,” ujarnya.

Namun, keterangan itu berbeda dengan pernyataan Kepala Desa Sentul, Fikri Yansah, SH.

“Sepanjang sepengetahuan kami, belum pernah ada pengajuan bedah rumah itu. Kami juga belum paham apakah pengajuan seperti itu bisa dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Desa,” tegasnya.

Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Apakah benar ada surat pendelegasian resmi? Apakah dokumen pengajuan memuat persetujuan Kepala Desa? Dan apakah seluruh proses verifikasi telah dilakukan sesuai SOP BAZNAS?.

Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, menegaskan persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang.

“Kalau prosedurnya sudah benar, buka saja seluruh dokumennya kepada publik. Tetapi kalau ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Dana zakat adalah amanah umat yang wajib dikelola secara adil, transparan, dan akuntabel.”

Publik kini menunggu langkah BAZNAS, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dan aparat pengawas untuk mengungkap fakta secara objektif. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya satu unit rumah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.

Laporan: Ketua Tim Pewarta Indonesia

Berita Terkait

Plt Bupati Langkat Tiorita Ajak ASN Langkat Rutin Donor Darah
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Lepas 85 Kontingen Ke Jambore Nasional XII
Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan”, Galian C “Ilegal” KM 18 Kulim di Wilkum Polsek Tenayan Raya Diduga Milik Timbul Pdd.“Kebal Hukum”, Dua Nama Oknum Aparat Mencuat
Gen Z Sumut Nilai Kebisingan Walkout Bobby Nasution dari Paripurna Tak Ada Manfaat
Pemkab Aceh Singkil Tegaskan Mukim Perkuat Adat dan Utamakan Musyawarah
BABINSA POS RAMIL TRIPA MAKMUR MENGAJAK WARGA UNTUK MENYEMARAKKAN HUT RI KE 81,DENGAN MEMASANG BENDERA DIDEPAN RUMAH MASING MASING DI DESA UJUNG KRUENG
Babinsa Bersama Warga Lakukan Gotong Royong untuk Jaga Kebersihan Lingkungan
Guru ASN Klarifikasi Isu Dugaan Pungli 17 Agustus di Kecamatan Kandis, Ogan Ilir

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:14 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:06 WIB

51 Calon Mahasiswa baru Pascasarjana Umuslim ikuti Seleksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Mahasiswa Pesantren Jami’ah Kebangsaan Bireuen Ikuti International Conference Santri Mendunia di Tiga Negara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:11 WIB

Dosen Pascasarjana UNIKI Raih Sertifikasi Internasional CIFA

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Penjas UNIKI Teken MoA dan IA dengan sejumlah Perguruan Tinggi di Indonesia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Dekan FKes Umuslim Pemateri Bimwin Kemenag Bireuen

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:07 WIB

Mahasiswa prodi Pendidikan Seni Pertunjukan Fkip UNIKI Raih Juara III Peksimida

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:06 WIB

Perkuat Kualitas SDM Dosen, Umuslim dan Fasilkom USU Teken Kerjasama

Berita Terbaru

TNI

Babinsa jalin komsos dengan masyarakat Desa Binaan

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:56 WIB