Kajari Bantaeng Tetapkan AM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:06 WIB

40552 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, menetapkan tersangka AM (59) atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong pada tahun anggaran 2013 di Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng.

Hal ini disampaikan Kajari Bantaeng Satria Abdi, SH,.M.H saat melakukan Press release di kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Kamis siang (19/12/2024).

Dalam keterangan persnya, Satria Abdi menetapkan status Tersangka AM (59) Direktur CV. Cipta Prasetya atas dugaan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka AM (59) ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Bantaeng selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, ucap Satria Abdi.

Sebagaimana laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, AM ditetapkan sebagai tersangka merugikan negara sebesar Rp.2,2 milyar.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi. Kasus ini sudah ada sejak tahun 2020 bergulir, namun pengungkapannya pada tahun 2024.

“Bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain dan kami akan informasikan kepada awak media,” bebernya.

Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong ini dimulai sejak tahun 2013 dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng dengan pagu sebesar 2,5 miliar yang bersumber dari dokumen pelaksanaan anggaran dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Bantaeng.

Setelah dilakukan lelang pada 18 Oktober 2013 dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan nilai kontrak sebesar 2,4 miliar dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari mulai dari 24 Oktober 2013 – 26 Desember 2013.

Tersangka AM disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak satu miliar.

Berita Terkait

AKBP Andi Mayasari Patongai Terima Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI
Pencak Silat Militer Jadi Rutinitas Wajib Prajurit Kodim 1410/Bantaeng Untuk Tingkatkan Kemampuan Prajurit
Mengaku Dapat “Rezeki” Nomplok, Pria di Bantaeng Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng, Simpan Tas Temuan
Semarakkan Muktamar V, Wahdah Islamiyah Bantaeng Gelar Jalan Sehat Fun Walk 2026
Dugaan Permintaan Uang Oknum Penyidik Polwan di Kasus KDRT Bantaeng Didalami Paminal
Reserse Narkoba Polres Bantaeng Intensifkan Patroli Rutin Sasar Tempat Hiburan Malam
Babinsa Kelurahan Onto Pastikan Kegiatan Kemah Pelajar Berlangsung Aman dan Kondusif
Pimpin Patroli, Kasat Reskrim Bantaeng: Layanan 110 Siap 24 Jam untuk Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:14 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:06 WIB

51 Calon Mahasiswa baru Pascasarjana Umuslim ikuti Seleksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Mahasiswa Pesantren Jami’ah Kebangsaan Bireuen Ikuti International Conference Santri Mendunia di Tiga Negara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:11 WIB

Dosen Pascasarjana UNIKI Raih Sertifikasi Internasional CIFA

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Penjas UNIKI Teken MoA dan IA dengan sejumlah Perguruan Tinggi di Indonesia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Dekan FKes Umuslim Pemateri Bimwin Kemenag Bireuen

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:07 WIB

Mahasiswa prodi Pendidikan Seni Pertunjukan Fkip UNIKI Raih Juara III Peksimida

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:06 WIB

Perkuat Kualitas SDM Dosen, Umuslim dan Fasilkom USU Teken Kerjasama

Berita Terbaru

TNI

Babinsa jalin komsos dengan masyarakat Desa Binaan

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:56 WIB