Kajari Bantaeng Tetapkan AM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:06 WIB

40528 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, menetapkan tersangka AM (59) atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong pada tahun anggaran 2013 di Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng.

Hal ini disampaikan Kajari Bantaeng Satria Abdi, SH,.M.H saat melakukan Press release di kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Kamis siang (19/12/2024).

Dalam keterangan persnya, Satria Abdi menetapkan status Tersangka AM (59) Direktur CV. Cipta Prasetya atas dugaan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka AM (59) ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Bantaeng selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, ucap Satria Abdi.

Sebagaimana laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, AM ditetapkan sebagai tersangka merugikan negara sebesar Rp.2,2 milyar.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi. Kasus ini sudah ada sejak tahun 2020 bergulir, namun pengungkapannya pada tahun 2024.

“Bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain dan kami akan informasikan kepada awak media,” bebernya.

Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong ini dimulai sejak tahun 2013 dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng dengan pagu sebesar 2,5 miliar yang bersumber dari dokumen pelaksanaan anggaran dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Bantaeng.

Setelah dilakukan lelang pada 18 Oktober 2013 dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan nilai kontrak sebesar 2,4 miliar dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari mulai dari 24 Oktober 2013 – 26 Desember 2013.

Tersangka AM disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak satu miliar.

Berita Terkait

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Bonto Tiro Bahas Kamtibmas Bersama Perangkat Desa
Memperingati Hari Kartini, BRI Branch Office Bantaeng Melayani Nasabah Menggunakan Kebaya
Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah
Kasi Dokkes Polres Bantaeng Beri Materi Pelatihan Bantuan Hidup Dasar dihadapan Bhabinkamtibmas
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Sosialisasi dan Manfaat Keikutsertaan Peserta BPJS di Gereja Toraja Jemaat Bantaeng
Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:25 WIB

GERAK KEMANUSIAAN AMSCO PEDULI: BANTUAN SEMBAKO MENGALIR UNTUK KORBAN BANJIR ACEH

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:15 WIB

Silaturahmi Bernilai Strategis: PWI Aceh Tamiang dan Bea Cukai Langsa Bangun Kerja Sama Pengawasan dan Edukasi Masyarakat tentang Barang Ilegal

Senin, 15 September 2025 - 17:11 WIB

Pengejaran Dramatis di Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa Hentikan Penyelundupan Sepeda Motor

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:03 WIB

Semarak HUT RI, Futsal Piala Dandim 0104/Atim 2025 Hasilkan Bibit Pemain Berbakat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:43 WIB

SEMMI Cabang Kota Langsa Gelar Sweet Sugar Ramadhan Jilid II

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:25 WIB

Kolaborasi Sahur On The Road SEMMI Cabang Kota Langsa dengan Dandim 0104/Atim

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:34 WIB

Bea Cukai Langsa Bersama Kejaksaan Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:23 WIB

Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin indonesia Cabang Langsa: Apresiasi untuk KODIM 0104/ATIM: Kontribusi Nyata untuk Masyarakat

Berita Terbaru