STABAT,Teropong Barat.com – Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Koperasi mulai menggencarkan program fasilitasi sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan seluruh produk kuliner bersertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026.
Peluncuran program ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan *Car Free Day* (CFD) di Alun-alun T. Amir Hamzah, Stabat, Minggu (10/5/2026).
Hadir mewakili Bupati Langkat, Asisten II Setdakab Langkat, Drs. H. Hermansyah, menegaskan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi tersebut.
“Seluruh kuliner dan tempat usaha kuliner wajib memiliki sertifikat halal. Itu adalah amanat undang-undang yang harus dipatuhi. Kami menghimbau UMKM untuk memanfaatkan fasilitas gratis dari Dinas Koperasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Hermansyah.
Beliau juga menambahkan bahwa fasilitas gratis ini dikhususkan bagi pelaku UMKM. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, dapat langsung mengunjungi Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Langkat.
Dalam acara tersebut, Hermansyah didampingi Kepala Dinas Koperasi Langkat, Drs. H. Binawan, menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada tiga perwakilan pedagang. Usai penyerahan, rombongan berkeliling di area Alun-alun untuk menyapa pedagang sekaligus mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal.
Program ini mendapat respons positif dari para pelaku usaha. M. Alwi, pemilik usaha Bubur Ayam Bandung Abah Menan, mengaku sangat terbantu dengan adanya program jemput bola ini.
“Langkah ini sangat positif bagi kami para pedagang kecil. Pemberian sertifikat gratis ini jelas meringankan beban operasional UMKM,” kata Alwi.
Pewarta:Lufti

















































