Temui Aksi Demontrasi, Kajari Bantaeng Sampaikan Ini

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:01 WIB

40302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Setelah menunggu beberapa jam lamanya, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi didampingi Kapolres AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, menemui demonstran di gerbang masuk kantor kejaksaan, Senin (28/7/2024).

Kajari menegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penangan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dan belanja rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019 – 2024.

Dikatakannya, kasus dugaan korupsi yang mentersangkakan tiga pimpinan DPRD Bantaeng, yaitu, Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua Irianto, Wakil Ketua Muhammad Ridwan, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar jika berkasnya sudah rampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diberitakan, Tiga pimpinan DPRD ditambah satu Sekwan Muh Jufri Kau, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran dan belanja rumah dinas pimpinan dewan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selanjutnya, para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II/B Bantaeng.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hampir Rp 5 Miliar, tepatnya sebesar Rp 4.950.000.000 (empat Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Namun massa mempertanyakan, kenapa hanya pimpinan DPRD periode 2019 – 2024 yang ditersangkakan. Massa melalui oratornya mengajukan dua opsi, bebaskan para tersangka atau usut juga pimpinan DPRD periode sebelumnya.

Karena tak kunjung ditemui, massa mencoba merangsek masuk lewat pintu gerbang utama yang ditutup. Kericuhan tak dapat dihindari karena aparat gabungan dari Polri, TNI dan Pol PP mengamankan pintu masuk.

Massa tak dapat mengendalikan diri lalu bertindak anarkis. Sejumlah demonstran melempari kantor kejaksaan dengan batu dan gelas air mineral. Akibatnya, kaca jendela bagian depan kantor kejaksaan pecah.

Selanjutnya, Kajari menjelaskan, bahwa pihaknya akan memenuhi tuntutan massa untuk mengusut pimpinan DPRD periode sebelumnya (2017 – 2019).

Hanya saja massa belum puas dan tetap bertahan padahal Kajari sudah menegaskan sikap.

Tak berselang lama, muncul Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andri Zulfikar menyampaikan pertanyaan resmi dan meminta demonstran segera membubarkan diri. (*Opick)

Berita Terkait

Bentuk Penghormatan dan Kepedulian, Kapolres Bantaeng Anjangsana Sejumlah Purnawirawan Polri
Kodim 1410/Bantaeng Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Bangun Kedekatan dan Kebersamaan Dengan Masyarakat
Semarak Piala Dunia 2026, Polres Bantaeng Gelar Nobar Bersama Masyarakat*
Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Babinsa Biangkeke Sambangi Petani Rumput Laut
Pendampingan Hanpangan, Babinsa Kelurahan Onto Semangati Petani Saat Pemeliharaan Padi
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Tanggapi Postingan Faksi di Media Sosial
Libatkan Masyarakat, Polres Bantaeng Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama
Kehadiran Babinsa di Rumah Duka Jadi Bukti Nyata Kepedulian TNI kepada Keluarga Prajurit

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:08 WIB

Anggota DPRD Batu Bara Rusli Kunjungi Pantai Rimbo Lestari, Kagum dengan Inisiatif Masyarakat Pengelola

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12 WIB

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:09 WIB

Silaturahmi BBC, PIC dan Insan Pers Diterima Kombes Pol Edy Sumardi di Mabes Baharkam Polri Depok

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:39 WIB

Bentuk Penghormatan dan Kepedulian, Kapolres Bantaeng Anjangsana Sejumlah Purnawirawan Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:56 WIB

Semarak Piala Dunia 2026, Polres Bantaeng Gelar Nobar Bersama Masyarakat*

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:56 WIB

Refleksi Muharam 1448 H, Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji dengan Doa dan Santunan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:28 WIB

Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Bantah Tudingan Rumah Berdiri di Kawasan DAS di Kahean

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:48 WIB

KUASA HUKUM SAHUDRI DAN SULHAN PERTANYAKAN KEBERADAAN BARANG BUKTI ASLI DALAM SIDANG SABU 3 KILOGRAM DI PN SAMPANG

Berita Terbaru