LCKI Minta APBK Murni 2024 Segera Disahkan untuk Menghindari Pelanggaran UU

- Redaksi

Jumat, 26 Januari 2024 - 15:30 WIB

40478 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Terkait perseteruan antara Legislatif dan Eksekutif Kota Subulussalam mengenai macam persoalan mulai dari ketidak samaan persepsi dalam mengambil keputusan sebuah rancangan banyak program hingga persoalan R- APBK dan Perwal, yang hingga saat ini belum ada solusi, kembali menuai kritikan pro dan kontra baik dari sejumlah masyarakat dan tokoh LSM yang ada di Kota Sada Kata ini.

Bulan Januari 2024 telah memasuki pekan keempat, tetapi sampai sekarang belum ada tanda tanda  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota atau R- APBK Murni 2024 belum disahkan karena faktor keterlambatan dari pemerintah kota. Kondisi ini dikhawatirkan membuat serapan anggaran pemerintah daerah menjadi terlambat sehingga pelayanan publik juga tidak maksimal.

Kepada awak media ini, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Subulussalam, Edi Suhendri, SKM, menyampaikan rasa kekecewaannya atas potensi keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2024 nantinya. Edi mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, akibat pengesahan APBK terlambat sehingga gubernur tidak dapat mengevaluasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Undang-Undang tersebut, kepala daerah dan DPRD/ DPRK diwajibkan menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD/APBK paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Adanya keterlambatan tersebut dapat berdampak serius, termasuk sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada DPRD/DPRK dan kepala daerah.

Edi mengatakan, “jujur saja, masyarakat umumnya sangat kecewa. Ini tanggal sudah masuk injury time, sementara DPRK dituntut tanggal 31 januari maksimal sudah disahkan. DPRK melalui tim banggar dan TAPK  sudah memulai melalui pembahasan, tetapi gagal dilakukan di sebakan anggota banggar dan ketua TAPK terjadi keributan yang panas sehingga TAPK keluar  dari ruang pembahasan, ini tidak sepatutnya terjadi untuk di pertontonkan, “jelas Edi

Menurut Edi, ketepatan pembahasan APBK dan penetapan, harus dimaknai, sebagai menjamin efektivitas jalannya pemerintahan daerah. Dan juga menyangkut efektivitas penyerapan anggaran, ”Bahwa APBK berfungsi untuk kemakmuran masyarakat makanya harus tepat waktu pengesahan nyanya. Jangan lampaui itu, dan ketua DPRK selaku ketua Banggar jangan terkesan memperlambat pengesahan APBK, sebab yang dibahas itu uang untuk kesejahteraan rakyat, “papar Edi

Edi Suhendri juga menyatakan, “jangan sampai akibat keterlambatan APBK kota subulussalam disahkan, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri memberikan sanksi akibat terlambatnya penetapan anggaran pendapatan dan belanja kota (APBK). Di khawatirkan, sanksinya bila terlambat disahkan, anggota DPRK dan Kepala Daerah  terkena sanksi berupa penundaan gaji selama enam bulan. Selain itu, Kota Subulussalam juga akan menerima sanksi dari Pemerintah Pusat, yaitu tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah atau DID, “tegas Edi

Sambungnya lagi, “Tugas utama Sekda Kota Subulussalam selaku ketua TAPK pasca dilantik menjadi sekda defenitif, adalah menyusun draf anggaran  kota subulussalam serta membahas bersama tim banggar jangan sempat gagal, jika waktu pengesahannya tidak tercapai maka gagallah sekda selaku ketua TAPK, bila itu gagal, lebih baik mundur saja jadi sekda dari pada kota subulussalam terkena sangsi yang dapat merugikan daerah Sada Kata ini, “imbuhnya

Edi  Suhendri, selaku ketua LCKI kota subulussalam dengan tegas mengingatkan pemerintah kota subulussalam dan DPRK, “ini tahun tahun politik, jangan sampai gara gara keterlambatan APBK ini disahkan, rakyat kota subulussalam menghukum DPRK dan  walikota dengan melalui pemilu dan pilkada nanti, “sampai Edi

Edi Suhendri juga menyarankan agar walikota subulussalam mengevaluasi jabatan Sekwan kota subulussalam, “saya menilai, sekwan gagal membangun dua arah komunikasi, seharusnya sekwan mampu mengakomodir dua kepentingan di lembaga wakil rakyat itu, dan mampu menjembatani antara dua kepentingan yang berbeda dalam sebuah lembaga, kepentingan legislatif, dan eksekutif, “tegas Edi lagi

Masih dengan Edi, “semestinya sekwan mampu memfasilitasi TAPK dan Tim Banggar untuk duduk bersama menyatukan persepsi sebelum pembahasan, agar jangan terjadi deadlock lagi antara TAPK dan Tim Banggar, agar Qanun Rancangan APBK dapat disahkan dalam akhir bulan ini dan jangan sampai terjadi APBK kota subulussalam di Perwalkan, bila itu terjadi berarti Sekda selaku ketua TAPK dan Ketua DPRK selaku Ketua Banggar gagal diberi amanah dan Mendagri harus mengevaluasi jabatan sekda kota subulussalam, “tutupnya.[•]

¢|8r0i9o

Berita Terkait

Cinta Lingkungan Yang Bersih, Koramil 1426-02/Polsel Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
Pastikan Ketersediaan Beras, Piket Koramil 1426-01/Polut Setiap Hari Pantau Gudang Bulog
Semangat Peduli Lingkungan, Koramil 1426-01/Polut Bersama Warga Melaksanakan Kerja Bakti 
Koramil 1425-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah, Perkuat Hubungan Sosial
Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pinggir Jalan
Polres Langkat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke- 79 dengan Khidmat
Polres Sampang Gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-79 Di Pendopo Trunojoyo Sampang
Kembali Pembahasan Rencana Pembangunan Jalan Provinsi Ruas Batu Gajah Humbang Hasundutan Dan Batas Pakpak Bharat Dimaksimalkan Persiapannya

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:32 WIB

Personel Polres Bantaeng Patroli dan Pantau Kondisi Bencana Banjir

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:42 WIB

Babinsa Kodim 1410/Bantaeng Melaksanakan Pemulihan Pasca Surutnya Air Banjir

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:51 WIB

Babinsa Bonto Salluang Bersama Kades dan Bhabinkamtibmas Fasilitasi Mediasi Permasalahan Warga

Jumat, 4 Juli 2025 - 05:35 WIB

Ciptakan Lingkungan Yang Aman Kondusif, Polsek Bantaeng Gencarkan Patroli KRYD di Malam Hari

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:39 WIB

Babinsa Mappilawing Laksanakan Pemantauan Dan Pendampingan Terhadap Petani Padi Di Dusun Bambala

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:05 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Bantaeng Menerapkan Pendekatan Profesional dan Humanis

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:07 WIB

Jadi Target Operasi, Satreskoba Polres Bantaeng Berhasil Menangkap Pria Berinisial RL

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:14 WIB

Babinsa Balumbung Laksanakan Komsos Dan Himbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Franc Hadiri Peresmian 4 Gedung Baru Di Lingkungan Poldasu

Sabtu, 5 Jul 2025 - 12:53 WIB