Uang Mahar Senilai Rp55 juta Raib, Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ungkap Pelaku

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

40806 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian uang mahar senilai Rp55 juta yang terjadi di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial BS (52) dan HA (29) berhasil diamankan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.30 WITA setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil.

Korban dalam kasus tersebut adalah Museng (62), seorang petani yang berdomisili di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, uang mahar sebesar Rp55 juta yang sebelumnya disimpan dalam lemari kayu oleh seorang anggota keluarga bernama Sarindah sekitar pukul 10.00 WITA, diketahui hilang.

Korban dan keluarga baru menyadari uang tersebut raib ketika hendak mengambilnya untuk ditukarkan ke dalam pecahan yang lebih kecil. Setelah diperiksa, lemari tempat penyimpanan uang ditemukan dalam kondisi telah dicungkil atau dirusak.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan BS yang berada di rumahnya di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke.

Saat diamankan dan diinterogasi, BS mengakui perbuatannya serta menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama HA yang merupakan anaknya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HA di rumahnya di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu.


Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp42.200.000 yang terdiri dari 223 lembar pecahan Rp100 ribu dan 398 lembar pecahan Rp50 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil uang mahar milik korban dari dalam lemari yang berada di kamar rumah korban.

BS juga mengaku telah memberikan sebagian uang hasil curian sebesar Rp10 juta kepada anaknya yang berinisial RAI untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia. Selain itu, sebagian uang lainnya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, HA mengakui menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp10 juta.

Polisi mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keduanya diketahui merupakan saudara dan keponakan korban yang turut hadir saat prosesi penyerahan uang mahar di rumah korban.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu orang lainnya berinisial RAI masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Rehan)

Berita Terkait

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
TNI Hadir di Tengah Kesulitan Rakyat, Kodim 1410/Bantaeng Distribusikan Air Bersih Untuk Warga Kampung Cabodo

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB