Berdiri Kokoh APK Paslon Walikota Pekanbaru di Lingkungan Pendidikan, Keberadaan Bawaslu Patut Dipertanyakan?

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 02:43 WIB

40222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Diduga terjadi dugaan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang diduga dilakukan team dan salah satu Paslon Walikota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi dan hasil investigasi dilapangan yang diperoleh awak media, dimana salah satu team Paslon Walikota Pekanbaru diduga memasang alat peraga Kampanye didalam area satuan pendidikan yang ada di Pekanbaru salah satunya di SMP Nurul Falah yang berlokasikan Jl Panglima Undan kecamatan Senapelan kota Pekanbaru.Jum’at (8/11/2024)

Dari informasi yang diperoleh pelanggaran tersebut diduga terjadi sejak sebelum adanya penetapan calon walikota hingga sampai saat ini, dan dari hasil informasi yang diperoleh pihak yayasan Nurul Falah bahwasanya tidak mengetahui adanya pemasangan alat peraga tersebut dan mengakui bahwasanya yang memasang tersebut adalah salah satu organisasi pemuda yang berkantor didalam area yayasan SMP Nurul Falah dan sulit menjumpai pengurus dari pada salah satu ormas yang berkantor didalam area sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut larangan yang merujuk dari pada pasal 70, 71 dan 72, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu :

Pasal 70
Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut :
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan,meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

Pasal 71
Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. empat ibadah ;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitaslainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pasal 72
Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang :
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Namun amat disayangkan, alat peraga Kampanye yang diduga dipasang didalam area pendidikan yayasan Nurul Falah sampai saat ini masih berdiri kokoh, sehingga keberadaan Bawaslu kota Pekanbaru dalam melakukan pengawasan dan tindakkan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud patut di pertanyakan?, baik yang diberikan kepada team maupun pada paslon Walikota itu sendiri…. Bersambung (Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Komisi Informasi Riau Apresiasi Keterbukaan Informasi Polda Riau, Beri Akses Luas Pelayanan Publik
Sakit Massal Disorot, SMA Negeri Plus Riau: Ini Bukan Kelalaian, Tapi Daya Tahan Tubuh Menurun
SPPG Polda Riau Didukung Tabung Harmoni Hijau, Dorong Kemandirian Pangan Lokal
AMI Ekspansi Organisasi ke Sumatera Barat, Mandat Diberikan di Pekanbaru
Peduli dan Sigap, Kabid SMA Disdik Riau Dr. Nasrol Akmal Pimpin Penanganan Kesehatan Siswa Asrama SMA Negeri Plus
Kabidpropam Polda Riau Pimpin Langsung Kegiatan Sosial dan Lingkungan di Pondok Pesantren Nurul Azhar Rumbai Barat
Wakil Ketua Umum DPP SWI Kecam Aksi Biadab Pengeroyokan Wartawan Kuansing: Luka untuk Kebebasan Pers
DPRD Riau Fokuskan Penggunaan Anggaran untuk Pembangunan SMA 1 Tebing Tinggi

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pimpinan Baru Polres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan Resmi Digantikan AKBP Harto Agung Cahyono

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:37 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Yayasan Al-Uswah Bangil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:08 WIB

Diduga Pom bensin candi wates Jalan Raya Pandaan Prigen telah kebal Hukum SPBU 54.67121 

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:38 WIB

Balita Hilang Misterius di Petamanan Ditemukan Tewas Mengapung di Laut Pasuruan

Senin, 29 Desember 2025 - 12:19 WIB

Terpantau Hampir Seribu Wisatawan Masuk Bromo Lewat Tosari Kapolres Pasuruan : Situasi Aman dan Kondusif

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:49 WIB

Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:58 WIB

Libur Bersama Hari Kedua, Polres Pasuruan Antisipasi Lonjakan Pengunjung Wisata Cimory Prigen

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:49 WIB

Ibadah Natal Berjalan Khidmat, Kapolres Pasuruan Apresiasi Sinergi Tiga Pilar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB