BMA: Evaluasi Pejabat Eselon II oleh Pj Gubernur Safrizal ZA Berdasarkan Aturan dan Konsultasi dengan Mualem

TB

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:24 WIB

40129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Ketua Barisan Muda Aceh (BMA), Rahmat Rinaldi, mengkritik pandangan berlebihan sejumlah pihak terhadap langkah Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, yang melakukan evaluasi terhadap 20 pejabat eselon II. Menurut Rahmat, opini negatif yang tidak berdasar hanya akan memicu polemik yang tidak produktif.

“Jika ada pihak yang merasa berkepentingan, janganlah isu ini diframing secara berlebihan. Bapak Safrizal telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui tim panitia seleksi yang dibentuk untuk uji kompetensi,” ujar Rahmat, Sabtu (25/1).

Rahmat menjelaskan bahwa keputusan Safrizal untuk mengevaluasi pejabat eselon II didasarkan pada pertimbangan matang dan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini, kata dia, telah melalui konsultasi dengan Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf alias Mualem, sebagai bagian dari proses transisi pemerintahan yang baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita harus memahami bahwa evaluasi ini bukan keputusan sembarangan. Bapak Safrizal adalah pejabat tinggi di Kemendagri dan paham betul aturan yang harus diikuti. Apalagi beliau telah mendapatkan persetujuan dari Mualem,” tambahnya.

Menurut Rahmat, masyarakat Aceh harus berpikir positif terhadap kebijakan yang diambil oleh Safrizal. Ia juga menekankan pentingnya husnuzan (berprasangka baik) terhadap pemimpin yang bertindak untuk kebaikan bersama. “Safrizal adalah putra daerah Aceh yang ingin membangun Aceh lebih baik. Kita harus mendukung, bukan malah menciptakan kegaduhan,” tegasnya.

Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, diketahui mengevaluasi 20 pejabat eselon II melalui uji kompetensi yang berlangsung pada 23-24 Januari 2025. Proses ini dilakukan dengan melibatkan tim panitia seleksi profesional. Safrizal menegaskan bahwa evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan pejabat yang menduduki posisi strategis memiliki kompetensi dan kinerja terbaik.

Rahmat juga mengingatkan semua pihak agar tidak memberikan komentar yang tidak perlu sebelum memahami aturan dan proses yang sedang berjalan. “Jangan asal berkomentar tanpa mengetahui aturan dan hasil akhirnya. Ini justru akan menciptakan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia pun berharap hasil evaluasi yang dilakukan Safrizal dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Aceh. “Kita harus optimis bahwa langkah ini akan membawa Aceh menjadi lebih baik ke depannya,” tutup Rahmat.

Berita Terkait

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
5. Tak Tinggal Diam! ASDP Pastikan Penanganan Maksimal Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Apresiasi Ketegasan Mualem, Sobirin: Gas Aceh Harus Jadi Motor Kesejahteraan Rakyat
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Kadin Aceh: South Andaman Momentum Emas Membangun Industri dan Lapangan Kerja
Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:28 WIB

5. Tak Tinggal Diam! ASDP Pastikan Penanganan Maksimal Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:55 WIB

Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:06 WIB

Apresiasi Ketegasan Mualem, Sobirin: Gas Aceh Harus Jadi Motor Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:54 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kadin Aceh: South Andaman Momentum Emas Membangun Industri dan Lapangan Kerja

Senin, 1 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:47 WIB

Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana

Berita Terbaru