Kadis LH Bekasi Diduga Usir dan Rendahkan Wartawan Saat Konfirmasi, PWI Bekasi Raya Kecam Keras

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:51 WIB

40209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kemerdekaan pers dan wibawa etika pejabat publik di Kabupaten Bekasi kembali diuji. Dugaan tindakan pengusiran disertai perkataan bernada merendahkan yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas konfirmasi jurnalistik, memicu kecaman keras dari organisasi profesi.

Peristiwa tersebut terjadi di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Berdasarkan rekaman video yang diamankan wartawan, ketegangan bermula saat wartawan datang untuk meminta konfirmasi terkait laporan lembaga swadaya masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng. Materi yang dikonfirmasi tersebut masih sebatas dugaan yang memerlukan penjelasan berimbang dari pihak terkait, bukan vonis hukum.

Wartawan yang berada di lokasi pada Selasa, 6 Oktober 2026, disebut diminta keluar dari ruangan. Dalam rekaman yang beredar, terdengar pula ucapan yang dinilai merendahkan fisik wartawan. Ironisnya, dalam momen yang sama, wartawan lain disebut tetap diberikan ruang wawancara, sehingga memunculkan pertanyaan tentang standar perlakuan terhadap pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan tindakan mengusir wartawan yang datang secara patut untuk konfirmasi adalah bentuk alergi terhadap fungsi pers yang tidak dapat dibenarkan. Ia menyatakan konfirmasi adalah kewajiban jurnalistik, bukan gangguan terhadap pejabat.

“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Pejabat boleh tidak menjawab, tetapi jangan sampai wartawan yang bekerja secara profesional justru diperlakukan tidak patut dan direndahkan. Kalau ada informasi keliru, luruskan dengan data. Bukan dengan mengusir,” kata Ade.

PWI Bekasi Raya menilai, jika fakta dalam rekaman tersebut benar adanya, tindakan Kepala DLH telah menyentuh batas pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3) secara tegas menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 6 bahkan menegaskan fungsi pers sebagai pemenuh hak masyarakat untuk tahu, melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi.

Di sisi lain, undang-undang yang sama pada Pasal 5 mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah dan akurasi. Artinya, langkah wartawan melakukan konfirmasi justru merupakan pelaksanaan kepatuhan terhadap undang-undang, bukan pelanggaran.

Ancaman pidananya pun jelas. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Penilaian apakah unsur itu terpenuhi tentu harus melalui pembuktian fakta, rekaman utuh, dan proses hukum, namun indikasi awalnya patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kritik tidak berhenti pada soal pers. Dalam rekaman video yang sama pada tanggal tersebut, terlihat pegawai di lingkungan kantor DLH merokok di dalam area kerja saat wartawan melakukan konfirmasi. Kepala Dinas yang berada di lokasi dengan kemeja putih berkacamata tampak berada di dekat pegawai yang merokok tersebut.

Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 6 menetapkan tempat kerja atau perkantoran sebagai Kawasan Tanpa Rokok dan mewajibkan pimpinan atau penanggung jawab menerapkannya. Pasal 5 Perda itu mewajibkan setiap orang untuk tidak merokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 bahkan mengatur tempat khusus merokok di tempat kerja hanya boleh berada di ruang terbuka yang jauh dari pintu atau jendela bangunan. Ketentuan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menempatkan tempat kerja sebagai KTR.

Dua pelanggaran dalam satu bingkai peristiwa di kantor yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan lingkungan dan ketertiban, menunjukkan persoalan serius soal keteladanan. Kantor pemerintahan bukan ruang steril dari pertanyaan publik, dan kepatuhan terhadap hukum seharusnya dimulai dari ruang kerjanya sendiri.

PWI Bekasi Raya meminta Bupati Bekasi tidak menganggap persoalan ini sepele dan segera melakukan klarifikasi objektif serta evaluasi. Organisasi profesi juga meminta wartawan di lokasi mengamankan rekaman secara utuh tanpa penyuntingan yang menghilangkan konteks.

Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah cermin. Ketika pertanyaan dijawab dengan pengusiran dan dugaan penghinaan, sementara aturan Kawasan Tanpa Rokok dilanggar di dalam kantor dinas sendiri, yang hilang bukan hanya etika, melainkan kepercayaan publik terhadap aparatur. (*)

Berita Terkait

STOP FRAMING SEKOLAH!, Ketua PPI : Dugaan Perundungan Siswi SMPN di Tangsel Terjadi di Luar Sekolah, Pembinaan Khusus Telah Dilakukan
Bekasi Student Futsal Cup 2026 Diikuti 22 Tim, Prasetyo Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Raih Prestasi
Laptop Usang Berharga Fantastis, Ketua DPD LSM KPK-RI: Mengurai Kejanggalan Pengadaan Rp7,1 Miliar di Disdikbud Tangsel
Profesor Sutan Nasomal Ajungi Jempol Keberhasilan Kepala Bea Cukai Tangerang Banten Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar!!!
Tokoh Alumni Pelajar Tangerang Raya, Serukan Tolak Narkoba dan Tawuran
Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Ops Patuh Rinjani 2026 Resmi Dimulai, Polda NTB Kerahkan 578 Personel Gabungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:39 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di Sekolah, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Kapolres Batu Bara Bantu Bangun Kembali Rumah Warga Korban Puting Beliung, Salurkan Peralatan Rumah Tangga dan Sembako

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Sepekan, Polda NTB Ungkap Penyalahgunaan 4.419 Liter BBM, 7 Tersangka Diproses

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Gerebek “Sarang Narkoba”di Secanggang Kapolres Langkat Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pelaku Seorang Pria

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Dekranasda Aceh Singkil Angkat Pesona Wastra Indatu, Perkuat Identitas Budaya dan Daya Saing UMKM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:01 WIB

Cegah Kerusakan Lingkungan, Polres Langkat Gelar Gotong Royong dan Tanam Pohon di Aspol Stabat

Berita Terbaru