Diduga Gudang Pemasakan Oplosan BBM yang Berjarak Tidak Jauh Dari Kantor Desa Serapuh Asli : APH Wajib Tangkap Terduga Pelaku

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:50 WIB

40785 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Sebuah Gudang Pemasakan Oplosan BBM Ilegal Berjarak500 Meter Dari Kantor Desa Serapuh Asli

 

 

LANGKAT ,Teropong Barat.com | Dari penelusuran mendalam awak media terkait diduga sebuah gudang penampungan/pemasakan bahan bakar minyak dan pengoplosan BBM ilegal ,yang berjarak 500 meter dari kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada Kamis ,(30/4/2025) pukul 14.00 wib

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi di rangkum awak media di lokasi penampungan dan pemasakan minyak konden tersebut, kabarnya aktivitas gudang sudah tahunan lamanya beroperasi di lokasi itu.

Mereka mengoplos minyak mentah atau, memasak minyak konden menjadi tiga jenis minyak.yakni Minyak Petralit,Minyak Lampu dan Minyak Solar

Bahkan pemasakan minyak mentah ini bukan saja terjadi di Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura, akan tetapi aktifitas pemasakan minyak juga ada beberapa titik di wilayah Kecamatan Gebang percisnya di wilayah Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang

” Mereka mendapat minyak mentah berasal dari wilayah Aceh dan minyak mentah itu kemudian di masak dan di olah menjadi tiga bagian minyak, yakni minyak petralit,minyak tanah dan minyak solar.” Sebut sumber kepada awak media ini

Berdasarkan informasi di lapangan berinisial Zul warga sekitar mengaku kalau gudang pengolahan/pemasakan BBM ilegal tersebut sudah lama berdiri dan beraktivitas.

“Gudang itu sudah lama beraktifitas, untuk pemilik nya , Terkabar orang Medan dan di jaga oleh oknum berpakaian seragam ” cetusnya kembali,

Gudang tersebut seolah-olah kebal hukum, diduga ada setoran ke APH setempat sehingga bebas beroperasi,

Padahal jelas intruksi dari pihak kepolisian dan kementerian migas akan menindak tegas bagi pelaku kegiatan ilegal drilling maupun ilegal lainnya. Namun, itu tidak membuat para oknum tersebut takut, malah terus melakukan kegiatan ilegal secara terang-terangan.

Dirangkum kembali .Padahal pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.

Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp: 60 miliar

Pemalsuan BBM

Pada dasarnya, BBM serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Perlu diketahui bahwa tindakan mengoplos, meniru atau memalsukan BBM ini merupakan sebuah kejahatan.

Sanksi pidana atas perbuatan meniru atau memalsukan BBM ini diatur dalam Pasal 54 UU Migas:

“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Dalam praktiknya, pelaku pengoplosan BBM ini bisa dijerat dengan pasal pemalsuan/peniruan BBM. Perbuatan mengoplos ini dilakukan dengan cara-cara mencampur bahan-bahan tertentu dengan tujuan memalsukan BBM untuk dijual-jual ke masyarakat agar mendapatkan untung.

Guna menindaklanjuti temuan ini, tim awak media akan terus melakukan penelusuran mendalam dan berupaya melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait.

Langkah ini diambil mengingat aktivitas BBM ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat.

Tentu masyarakat berharap aktifitas dugaan gudang penimbunan/pemasakan BBM ilegal yang semakin menjamur agar dapat di tertibkan sehingga bisnis gelap BBM ilegal tidak merugikan keselamatan warga sekitar.

Pewarta (Red)

Berita Terkait

LBH PAPI, DPRD dan Creator Langkat Turun Tangan, Proyek Sekolah Rp1,1 Miliar Disorot
Satu – Satunya Akses Antardesa , Jembatan Kebun Balok Wampu Amblas dan Rusak Parah Butuh Perbaikan Segera
Sampah Menumpuk Lagi, AMPAS Soroti Sistem Pengelolaan Sampah Pangkalan Susu
Ungkap Berbagai Kasus Kriminal dan Narkoba HMI Cabang Langkat Puji Respons Cepat Kapolres
Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Langkat Gelar Gerakan Langit Biru di Stabat Lama
Berkat Laporan Warga ,Polsek Kuala Bersama Satnarkoba Polres Langkat Bongkar Perladangan Ganja di Garunggang
Tahap 1 Pengerjaan Jalan Secanggang Selesai,Pemkab Langkat Siapkan Kelanjutan Proyek
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Undercover Buy di Warung Kopi, Satresnarkoba Polres Sergai Bekuk Pria 31 Tahun, Sabu 1,92 Gram Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Minimalisir Kejahatan Jalanan, Patroli Tim URC Resmob Bantaeng Sisir Jalan Sunyi dan Pemukiman Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Transaksi Sabu di Komplek Adolina Digagalkan, Dua Pria Diringkus Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang dalam Operasi Narkoba di Desa Pon

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Aksi Heroik H. Abdul Rahman di Bantaeng, Duel Sengit Lawan Dua Maling Demi Selamatkan Motor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Silinda, Polres Sergai dan BNNK Temukan Bong serta Plastik Klip Bekas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Klarifikasi Tegas Polres Bantaeng : Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Oknum Anggota Terhadap Anak di Bawah Umur

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Capai Rp25 Juta

Berita Terbaru