SAPA : Pendidikan Gratis Diciderai, Pungutan Daftar Ulang di Madrasah Negeri Melanggar Hukum

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 04:09 WIB

40146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Dunia pendidikan Aceh kembali tercoreng. Seorang petani cabai asal Gampong Rukoh, Banda Aceh, gagal menyekolahkan anaknya ke salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) karena tidak mampu membayar biaya daftar ulang yang dibebankan pihak madrasah.

Kisah memilukan ini menyulut perhatian publik dan membuka tabir praktik pungutan liar (pungli) yang diduga marak terjadi di berbagai madrasah negeri lainnya, baik jenjang MIN, MTsN, maupun MAN, tidak hanya di Banda Aceh tetapi juga di sejumlah daerah lain di Aceh.

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mengecam keras praktik pungli di lingkungan madrasah negeri. Ia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh untuk segera turun tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala madrasah yang terbukti melakukan pungutan liar harus dicopot dari jabatannya dan seluruh uang yang dipungut secara tidak sah wajib dikembalikan ke orang tua murid,” kata Fauzan, Minggu 18 Mei 2025.

Fauzan menegaskan bahwa pungutan saat proses daftar ulang di madrasah negeri jelas-jelas melanggar hukum. Ia merujuk pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 184 Tahun 2019 menyatakan seluruh kebutuhan operasional madrasah negeri telah ditanggung negara melalui Dana BOS. Dengan kata lain, tidak ada alasan bagi pihak madrasah untuk membebani wali murid dengan pungutan tambahan.

“Jika pungutan tetap dilakukan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran hukum,” jelas Fauzan.

Ia menyebut, kasus yang menimpa anak petani cabai tersebut merupakan bukti nyata gagalnya pengawasan dan lemahnya integritas pimpinan madrasah.

“Kepala madrasah yang bermental korup tidak layak memimpin institusi pendidikan. Mereka harus dipecat. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh tangan-tangan kotor,” tegasnya.

Lebih lanjut, SAPA mendesak Kemenag untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh madrasah negeri yang terindikasi melakukan pungutan liar. SAPA juga meminta agar setiap dana yang dipungut secara ilegal segera dikembalikan kepada para wali murid tanpa syarat.

Fauzan menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak bangsa yang dijamin konstitusi, dan tidak boleh ada anak yang tertinggal hanya karena persoalan ekonomi.

“Pendidikan harus menjadi ruang yang bersih, adil, dan bisa diakses siapa pun tanpa diskriminasi. Jangan biarkan praktik pungli memutus masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Banding Jaksa Ditolak, Warga Kampong Menang atas Sengketa Lahan dengan PT Laot Bangko
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Isu “Pengungsi Rekayasa” di Bireuen, Kapolda Aceh Turun Tangan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa
Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama RSJ Aceh Telan Anggaran Rp4,8 Miliar, Diharapkan Tingkatkan Layanan Kesehatan
Webinar GAMIES Aceh bahas saatnya UMKM Melek Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:07 WIB

Rehab RTLH TMMD Abdya Terus Bergerak, Pekerjaan Tiga Unit Berjalan Lancar

Minggu, 26 April 2026 - 19:34 WIB

Di Tengah Program TMMD, Dandim Abdya Luangkan Waktu Takziah

Minggu, 26 April 2026 - 19:07 WIB

TNI Bangun Fasilitas MCK untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 18:58 WIB

Hadiri Kenduri Bungong Kayee, Dandim Abdya Puji Semangat Gotong Royong Warga

Minggu, 26 April 2026 - 17:57 WIB

Dansatgas TMMD Abdya Terima Peusijuk, Simbol Dukungan Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 17:18 WIB

Letkol Rana Mega Al-Amin Ingatkan Bahaya Perambahan Hutan Saat Kenduri Bungong Kayee

Sabtu, 25 April 2026 - 19:51 WIB

Sasar Fisik dan Non Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Eratkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 19:21 WIB

Satgas TMMD 128 Kodim Abdya Turunkan Alat Berat di Progres Buka Jalan 2,5Km

Berita Terbaru

Dokumentasi Foto Kegiatan Porseni PGRI Kabupaten Langkat di GOR,Minggu (26/4/2026)

LANGKAT

PC Tanjung Pura Juara Turnamen Futsal PGRI Langkat 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 20:16 WIB

ACEH BARAT DAYA

Rehab RTLH TMMD Abdya Terus Bergerak, Pekerjaan Tiga Unit Berjalan Lancar

Minggu, 26 Apr 2026 - 20:07 WIB