- ⁸ROKAN HILIR – teropongbarat.com Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 kembali menguak indikasi pemborosan anggaran dan lemahnya pengawasan internal di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR). Lembaga Swadaya Masyarakat Topan-RI Kabupaten Rokan Hilir, yang dipimpin oleh Yusuf Ari Purnomo, menilai bahwa temuan-temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, namun dapat mengarah pada potensi kerugian negara yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan LHP Nomor 23.A/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, BPK mencatat setidaknya empat poin krusial yang menjadi perhatian publik, terutama yang menyangkut anggaran pembangunan fisik yang dikelola oleh Dinas PUTR. Salah satu poin paling mencolok adalah kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp1.623.430.508,86. Jumlah itu berasal dari dua jenis pekerjaan yaitu belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp174,3 juta serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan senilai lebih dari Rp1,44 miliar. BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan serta spesifikasi teknis yang tidak sesuai kontrak sebagai penyebab kelebihan bayar tersebut. “Ini sudah sangat serius. Kalau spesifikasi dan volume tidak sesuai, lalu dana dicairkan penuh, patut diduga ada kesengajaan. Itu bukan sekadar kelalaian,” tegas Yusuf.
Masalah serupa juga terjadi pada proyek pembangunan Jembatan Sintong yang dilaksanakan oleh CV Ar. Dalam temuannya, BPK mengindikasikan adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp611.926.136,81, yang terjadi pada pembayaran termin terakhir sebesar 35,10% dari nilai kontrak. “Ini adalah indikasi pengondisian pembayaran tanpa pengukuran riil. Sangat mungkin ada permainan antara pelaksana dan oknum dalam instansi teknis,” lanjut Yusuf.
Lebih parah lagi, proyek-proyek yang terlambat tidak diikuti dengan penyetoran denda ke kas daerah. Dari temuan BPK, tercatat denda keterlambatan yang belum disetor sebesar Rp953.374,09, serta potensi denda Rp92.906.853,98 yang belum diperhitungkan. “Kami dari Topan-RI mempertanyakan mengapa PPK tidak menagih denda? Apakah ini bentuk pembiaran atau ada kongkalikong? Ini jelas melemahkan integritas pengelolaan anggaran daerah,” kritik Yusuf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya proyek fisik, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran jasa konsultansi sebesar Rp179.269.992,87. Kelebihan ini disebabkan oleh pertanggungjawaban biaya langsung personil (BLP) yang tidak sesuai kenyataan dan tumpang tindih kontrak oleh tenaga ahli. “Lazimnya pekerjaan konsultan bisa diverifikasi lewat absensi, laporan kemajuan, hingga logbook pekerjaan. Tapi jika BPK menyebutkan data itu tidak sesuai riil, maka patut diselidiki lebih lanjut. Bisa jadi ini modus penggelembungan biaya,” ujar Yusuf.
Yusuf Ari Purnomo selaku Ketua DPD Topan-RI Kabupaten Rokan Hilir mendesak Bupati Rokan Hilir segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ulang. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—tidak tutup mata terhadap potensi kerugian keuangan negara ini. Dinas PUTR diminta transparan dan akuntabel, serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.
Topan-RI menilai bahwa maraknya temuan BPK menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan internal di lingkup Pemkab Rokan Hilir, khususnya Dinas PUTR. Jika tidak segera diperbaiki, maka kerugian negara akan terus terjadi dan pembangunan daerah tidak akan mencapai tujuannya. “Kami akan kawal dan jika perlu, kami siap melaporkan temuan ini ke KPK. Rokan Hilir butuh pemimpin yang tegas dan bersih dalam mengelola anggaran,” tutup Yusuf. (NS)


















































