Tim Resmob Polres Bantaeng Ringkus Spesialis Pencurian Rumah, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 19:35 WIB

40197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga dengan menangkap seorang pemuda berinisial ER alias Upa (18), pada Sabtu 11 Juli 2026 sekira pukul 19:00 Wita di kampung Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng.

Terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan setelah dilakukan penyelidikan insentif.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di rumah Arisman, di Borong Kalukua, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 06.30 Wita. Laporan korban kemudian tercatat dalam LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel tertanggal 13 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., menjelaskan, saat kejadian korban menyimpan sebuah tas berisi surat-surat penting dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta di atas meja sebelum tertidur. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan membawa kabur tas tersebut.

“Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob yang dipimpin Aipda Sabil langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku ER alias Upa di Kampung Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Gunawang Amin.

Dalam pemeriksaan, ER mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku telah puluhan kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bantaeng. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku tidak beraksi sendiri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial EM yang kini masih dalam pengejaran.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Fino, sebuah tas cokelat berisi dokumen penting milik korban, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan satu unit telepon genggam merek Vivo.

Saat ini, ER beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Gunawang Amin menegaskan bahwa Polres Bantaeng akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera kami tangani,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing serta aktif bekerja sama dengan kepolisian demi mencegah terjadinya kejahatan. (Rehan)

Berita Terkait

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tausyiah Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Wanita
Belajar dari Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Susun Strategi Percepatan Energi Terbarukan RI
Sosialisasikan Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026, Satgas Preventif Sasar Pusat Keramaian
Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:46 WIB

PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:43 WIB

TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:52 WIB

BPN dan Pemko Subulussalam Didesak Buka Warkah SHM CV Lae Saga, Ada Apa di Balik 517 Hektare Lahan Gambut?

Berita Terbaru