PT SPT Di Ujung Tanduk, DPRK Subulussalam Soroti Gagalnya Pengawasan Perkebunan Ilegal

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:15 WIB

40210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Dugaan aktivitas perkebunan ilegal kembali mencuat di wilayah Subulussalam, Aceh. PT Sawit Panen Terus (SPT), sebuah perusahaan yang dituding beroperasi tanpa izin lingkungan dan legalitas formal, menjadi sorotan utama setelah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Subulussalam melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perkebunan di Kecamatan Sultan Daulat, Selasa (23/7).

Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah, yang memimpin langsung sidak tersebut, menyebut perusahaan telah melakukan pelanggaran serius terhadap sejumlah aturan lingkungan dan tata ruang. Temuan di lapangan menunjukkan pembukaan lahan sawit dilakukan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), melanggar batas sempadan sungai, dan masuk ke zona penyangga Kawasan Ekosistem Leuser. “Mereka membuka lahan tanpa Amdal, menerobos sempadan sungai, bahkan menjangkau buffer zone Leuser. Ini jelas pelanggaran berat,” ujar Hasbullah.

Komisi menemukan bahwa kemiringan lahan tempat perusahaan beroperasi melampaui batas aman konservasi, meningkatkan risiko erosi dan longsor. Selain itu, tanaman sawit ditanam terlalu dekat dengan aliran sungai, melanggar Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 525/1175/2025 yang mengatur jarak minimum 100 meter dari bibir sungai. Aktivitas perusahaan juga menyasar kawasan penyangga Leuser, mengancam keanekaragaman hayati yang menjadi identitas ekologis Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, DPRK juga mendapati adanya aktivitas galian C ilegal berupa pengambilan batu kerikil dari sungai setempat untuk pengerasan jalan perusahaan. Tindakan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Menanggapi temuan ini, lembaga swadaya masyarakat turut bersuara. Anton Tin dari LSM Suara Putra Atjeh menuding adanya praktik pembiaran sistematis yang mengindikasikan beking dari oknum berpengaruh di balik operasi perusahaan. “Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi pembiaran yang disengaja. Kami menduga ada kekuatan besar yang melindungi aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Beberapa regulasi disebut telah dilanggar secara terang-terangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Amdal.

Ketua Komisi B menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan rekomendasi tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, serta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan. DPRK juga tengah menyusun laporan investigatif resmi yang akan disampaikan kepada Gubernur Aceh dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Pembentukan panitia khusus untuk menelusuri kasus-kasus serupa di wilayah Subulussalam pun sedang dipertimbangkan.

Di sisi lain, tekanan publik terhadap pemerintah daerah kian meningkat. Warga dari tiga desa terdampak—Batu Napal, Namo Buaya, dan Singgersing—menyampaikan keresahan atas dampak lingkungan, pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS), serta potensi konflik agraria yang mereka hadapi. “Sudah cukup kami dijadikan korban. Negara harus hadir. DPRK jangan berhenti hanya di sidak,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Kasus PT SPT menjadi pengingat bahwa lemahnya pengawasan lingkungan dapat membuka ruang bagi pelanggaran terstruktur dan sistematis. Ia bukan semata-mata mencerminkan ketidaktertiban sebuah perusahaan, melainkan menjadi alarm atas gagalnya negara dalam menjalankan tanggung jawab menjaga ruang hidup masyarakat dan warisan ekologis generasi mendatang. (*)

Berita Terkait

LP2iM Agara Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Silayar
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Mabes Polri Diminta Selidiki Legalitas Material Galian di Proyek PT Horas di Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
CMA Batch 19: Melahirkan Profesional Akuntansi Manajemen Berkelas Dunia
Dana Iklan Diskominfo Aceh Tenggara Disorot, Pemda Diminta Transparan Soal Kerja Sama Media

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:38 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos di Warkop, Bahas Animo Warga Daftar Catam

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung

Senin, 7 September 2026 - 14:55 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru