Oknum Ir. H. T.A Kha, MM Di Somasi KRN Menjual Tanah yang Bukan Haknya

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 22:30 WIB

40302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Seorang tokoh figur publik yang kini sudah 2 periode menjadi anggota DPR-RI, sekaligus Ketua Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, Oknum Ir. H. T.A.Kha, MM telah melanggar wewenangnya sebagai salah satu publik figur dengan menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, informasi terkait somasi yang di dapat awak media (tim investigasi) dari sumber yang terpercaya, isi somasi tak lain adalah undangan untuk pemanggilan Ir. H. T.A Kha, MM oleh kuasa hukum korban, Sofyan M. Diah. MBA.

Menurut salah satu tokoh pakar hukum, Advokat Law Office Tri Habibi, SH MH menjelaskan kepada media, Jumat (26/09/2025), terkait somasi undangan dari kuasa hukum korban yaitu Sofyan M. Diah MBA.

Menurutnya, perihal jual beli ini masih dalam keadaan rancu, sebab tidak ada dasar untuk menetapkan bahwa Tanah tersebut milik siapa, karena bukan tidak mungkin masalah perdata menjadi Pidana oleh adanya transaksi jual beli tersebut, bahkan menurut saya, selidiki lebih dalam terlebih dahulu dari dasarnya hingga notaris yang membuatnya” Ujar Habibi SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun disisi lain, tidak menutup kemungkinan bahwa oknum Penjual yang konon katanya salah satu Oknum Anggota DPR RI berinisial TA.KH, MM dari partai Gerindra telah bekerja sama dengan pihak BPN untuk menghalalkan segala cara.

Menurut sumber lain DPP LBH Sibhara (Lembaga Bantuan Hukum) Siaga Bhayangkara bidang Hukum Pidana dan perdata menyebutkan bahwa Tidak menutup kemungkinan adanya Intimidasi dari pihak Oknum Anggota DPR RI yang menekan Oknum Pihak BPN untuk membuat surat Tanah palsu agar bisa diperjual belikan kepada masyarakat.

Terkait Hal ini, Kantor Hukum Tri Habibi, SH MH dan DPP LBH Sibhara menekankan dan juga meminta kepada pihak yang berkompeten untuk mengusut tuntas Terkait unsur dugaan pemalsuan surat Tanah yang masih dalam arti kata harus ditelusuri lebih jauh dasarnya. Serta pihak pihak yang bersangkutan” Ungkap nya. (RILIS)

Berita Terkait

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
5. Tak Tinggal Diam! ASDP Pastikan Penanganan Maksimal Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Apresiasi Ketegasan Mualem, Sobirin: Gas Aceh Harus Jadi Motor Kesejahteraan Rakyat
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Kadin Aceh: South Andaman Momentum Emas Membangun Industri dan Lapangan Kerja
Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Evaluasi Mutu Pendidikan di Teluk Aru: Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ajak Kepala Sekolah Tingkatkan Layanan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara Ricky Anthony,Sepakati Pengawalan Program Keagamaan

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:13 WIB

Rumah Warga Salapian Ludes Terbakar, Pimpinan DPRD Provinsi Sumut, Ricky Anthony Salurkan Bantuan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:40 WIB

Syah Afandin Resmikan Masjid Raudhatut Tauhid: Jadikan Masjid Pusat Pembinaan Generasi Muda

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:48 WIB

Promosikan Potensi Desa ke Kancah Nasional Bupati Langkat Rangkul Rumah Inspiratif Kelana

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pansus DPRD Langkat Temukan Perkebunan Sawit PT BI Beroperasi Tanpa HGU

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:30 WIB

Dugaan Pungli Ijazah SD, LBH PAPI Minta Investigasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:03 WIB

HMI Langkat Minta Seluruh SPPG Diaudit Pasca- Kasus Korupsi di BGN

Berita Terbaru