Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 92 Kilogram Ganja Lintas Provinsi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:56 WIB

40121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 21 Oktober 2025  | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali mencatat prestasi gemilang dengan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dalam rangka Operasi Antik Seulawah II Tahun 2025. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pelaku beserta barang bukti mencapai puluhan kilogram ganja kering siap edar.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., menerangkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 20 Oktober 2025. Laporan menyebutkan akan ada aktivitas pengangkutan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah, Kecamatan Blangkejeren.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh IPTU Bambang Pelis melakukan penyelidikan dengan menerjunkan personel untuk undercover serta membagi tim patroli di sejumlah titik perbatasan strategis, antara lain perbatasan Kabupaten Gayo Lues dengan Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Barat Daya, dan Aceh Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penyelidikan membuahkan hasil ketika pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, petugas menerima laporan dari anggota yang melihat satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih yang dicurigai. Sekitar pukul 08.30 WIB, mobil tersebut terpantau melintas di kawasan Kota Blangkejeren dan bergerak ke arah Jalan Lintas Blangkejeren–Pining.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan yang mencurigakan itu hingga ke Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, sebelum akhirnya melakukan penyetopan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 91 bal/bungkus ganja kering yang dibungkus plastik hitam dan dilakban kuning, dengan berat total mencapai 92,08 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan dengan rapi di berbagai bagian mobil, seperti di dalam kap mesin, ban serep, kolong mobil, dasbor, hingga di balik pintu kendaraan.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi BK 1844 BD, 1 lembar STNK mobil Fortuner BK 1844 BD, 1 unit handphone Realme warna hitam, 1 buah dompet warna hitam dan Uang tunai Rp 300.000

Adapun pelaku diketahui bernama JS (33), Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.

Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Putra Pelis menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainya, Kami akan terus melakukan Upaya Preventif Strike guna memutuskan peredaran Narkotika baik dari dalam maupun dari luar Kab. Gayo Lues,” ujar IPTU Bambang.

Saat ini, penyidik telah melakukan beberapa langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan bukti pendukung, pengecekan urine, serta pelaksanaan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Labfor, serta menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gayo Lues dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Aceh. Melalui Operasi Antik Seulawah II Tahun 2025, aparat berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menjaga generasi muda dari pengaruh barang terlarang tersebut.

Reporter: Satresnarkoba Polres Gayo Lues
Editor: Bripka Sutrisno
Sumber: Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Rabusin Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berpijak pada Fakta Hukum dan Kepastian Hak di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Kasus Bergulir di Tengah Sorotan, Rabusin Nilai Pengawasan Lembaga Negara Sangat Dibutuhkan
Dugaan Rekayasa Fakta Persidangan, Rabusin Sebut Jaksa Abaikan Batas Lahan dalam Surat Gadai
Di Tengah Tuduhan Dakwaan Dipaksakan Tanpa Dasar Kuat Beranikah Hakim Memvonis
Sorotan Publik Menguat, Komisi III DPR RI Didorong Turun Tangan Awasi Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues
Diduga Surat “Pesanan” Kepala Desa, Rabusin Ariga Lingga Tuding Ada Rekayasa Bukti dalam Sengketa Lahan
Rabusin: Surat Keterangan Palsu Jadi Alat Kriminalisasi, Hakim Diminta Tidak Tutup Mata

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru