Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:50 WIB

4011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (5/05/2026) Kabupaten Bekasi. Beberapa kasus dugaan lelang fiktif, sepihak, atau bermasalah terkait agunan nasabah pernah menyeret nama Bank Mega dan anak usahanya, yang berujung pada laporan ke kepolisian atau OJK. Modus yang dilaporkan mencakup lelang aset jaminan tanpa pemberitahuan atau melanggar prosedur.

Kembali warga Pondok Tanah Mas, Jalan Wijayanti II Blok C 9 No. 14, Kec. Cibitung, Kel. Wanasari, Kab. Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan kecurangan Bank Mega yang melakukan lelang tanpa pemberitahuan kepada debitur yang selalu sudah melakukan prosedur yang benar, yang dalam hal ini dialami sendiri oleh Siti Rusdahniar hingga mengakibatkan kehilangan aset rumah dan tanah. Diduga ada campur tangan mantan Pak RT Wahyudi, keluarga, dan beberapa warga setempat.

“Rumah dan tanah saya dieksekusi tanpa ada pemberitahuan oleh Bank Mega melalui Pengadilan Negeri manapun pada tahun 2015,” keluhnya kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berawal pada tahun 2011, mengikuti anjuran mantan suami meminjam modal usaha UMKM untuk konveksi. Tetapi mantan suami tidak bisa menjalankan sehingga menjadi bangkrut.

“Pada tahun 2011 memang kondisi saya sedang merintis usaha bersama mantan suami dan ada orderan seragam pabrik bekerja sama dengan teman yang mempunyai konveksi, kemudian anjuran mantan suami saya minta kepada pihak bank untuk dibantu terkait permasalahannya pembiayaan modal kerja sempat saya tolak pada saat akan akad perjanjian di bank. Berhubung saya sedang hamil tidak konsentrasi dalam menjalankan usaha, diambil alih mantan suami (pada saat itu masih suami belum cerai), saya pasca lahiran, ternyata tidak bisa menjalankan dan bangkrut, dan tahap-tahap penangguhan, mediasi, dll dilakukan tetapi pihak bank mempermainkan,” kata Siti Rusdahniar.

“Akhirnya pada tahun 2012, saya disuruh membuat surat pernyataan yang berisi bahwa mengajukan permohonan pelunasan kredit di Bank Mega sebesar Rp. 203 juta. Outstanding dibesar-besarkan, proses keringanan, penangguhan, dll dilakukan. Lalu, saya dan pihak Bank Mega membuat perjanjian jual bersama tetapi surat tidak dikasih ke saya. 2013, calon pembeli 2 orang lalu tidak lama ditolak dan pelaksanaan lelang hanya beda 2 hari setelah saya datang ke bagian remedial Bank Mega kantor pusat di Jakarta. Anehnya, sekitar 1 bulan setelah membuat surat tersebut, tiba-tiba ada orang yang datang dan mengaku sebagai pemenang lelang rumah tersebut. Padahal saya tidak terima surat panggilan lelang dikirim ke rumah kosong karena akan jual bersama, tidak ada panggilan atau surat peringatan setelah membuat surat pernyataan itu, dan pemenang lelang datang ke pembeli rumah dari saya pernah ke Bank Mega pusat, kok bisa ini saja saya masih menunggu kabar surat pengajuan dari Bank Mega pusat, kok tahu-tahu ke sini, kok katanya sudah mengaku pemenang lelang,” ungkapnya.

Akhirnya pihak pemenang lelang bersikukuh dan menghindar untuk bertemu saya karena sudah membeli melalui lelang. Dan ia menyuruhnya menanyakan kembali ke Bank Mega setelah saya hubungi melalui telepon. Ada oknum yang menempati dan merusak objek rumah.

“Saya datang ke Bank Mega, karena awam jadi diambil kesempatan oleh oknum-oknum yang itu dan dengki dengan saya.” Pulang dengan menelan pil pahit.

Pada tahun 2014, saya lapor polisi dan ajukan gugatan. Masih proses pengadilan berjalan. Surat rumah sudah berganti nama. Belum inkracht dalam persidangan yang masih berlangsung di PN Bekasi.

“Saya juga tidak tahu apa putusannya karena saya selama ini tidak pernah tahu, bahwa saya tidak pernah menyetujui bahwa rumah ini mau dilelang dan saya kalah dalam persidangan,” jelasnya.

“Dan saat itu saya sampaikan bahwa saya masih mempunyai itikad untuk melunasi kekurangan saya yang sudah disampaikan oleh pihak Bank Mega,” lanjutnya.

Menurut Siti Rusdahniar, tanpa eksekusi dilakukan. Tetapi saya disuruh kosongkan sebelum pelelangan dilaksanakan.

Setelah selesai gugatan tahun 2015 dinyatakan kalah. Saat itu kondisi rumah satu kosong dan rumah 1 ada yang menempati.

Terkait hal itu, proses lelang itu diduga ada kongkalikong antara bank dan pihak-pihak yang sudah terbiasa mempermainkan nasabah dengan modus oleh pihak bank dianggap macet.

“Kami menganggap proses melelangnya itu yang melanggar hukum, padahal hutang debitur itu Rp 200 juta namun pihak bank melelang dengan harga Rp 201 juta juga ini nggak bisa itu, padahal obyek yang dilelang itu nilainya Rp 1 miliar lebih, kalau dilelang dengan harga hutang, itulah pelanggarannya,” ungkap Pak Satria layanan konsumen kepada awak media.

Ia juga menerangkan soal proses peminjaman kepada debitur dalam hal ini Siti Rusdahniar, bahwa pihak Bank Mega tidak melakukan survei lokasi obyek, yang seharusnya survei itu dilakukan untuk menilai harga obyeknya, yang nantinya bisa menentukan jumlah nilai peminjaman.

“Berdasarkan nilai jual obyek, daerah itu paling tidak harga obyek senilai Rp 1 miliar dan jumlah peminjaman maksimal kalau dengan harga segitu adalah senilai Rp 500 juta, tapi pihak bank tidak maksimal hanya diutangi atau pencairan Rp 200 juta terus dianggap kredit macet,” katanya.

Selain itu, menganggap bahwa pihak Bank Mega juga telah melakukan dugaan adanya pelelangan fiktif. Karena saya tidak pernah ketemu dengan notaris dan menerima APHT dari bank.

Tegas Siti Rusdahniar berucap: “Sementara itu, terkait permasalahan tersebut berlatar belakang dibantu oleh oknum pengurus Ketua Rukun Tetangga yaitu Pak Yudi cs yang memberanikan keterangan plintat-plintut ke penyidik Polres Metro Bekasi, sekarang dalam tahap penyidikan masih berlangsung. Perbuatan mereka telah merugikan saya sebagai warganya. Tetap saya tidak menerima dan meminta ganti rugi. Saya akan lakukan praperadilan.

Keberatan atas lelang dan wanprestasi yang dilakukan oleh Bank Mega membuat kerugian besar terhadap saya, keadilan harus ditegakkan, mafia tanah!!!” lantang Siti Rusdahniar. (*)

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa
#SamsuriCapres2029
Suryadi Djamil: Eksekutif–Legislatif Harus Solid, Hentikan Polemik yang Merusak Citra Aceh
Stop Narasi Hoaks, Kinerja Menko Pangan Zulkifli Hasan Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Subianto
Forum Buruh Transport Tekankan Pentingnya Stabilitas Energi dan Kesejahteraan Pekerja
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:27 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 00:57 WIB

Pelayanan Profesional dan Sigap Pamapta II SPKT Polres Aceh Tenggara Bangun Kepercayaan Publik dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:08 WIB

Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Lakukan Kekerasan di Aceh Tenggara, Wartawan Jadi Korban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37 WIB

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

Kamis, 30 April 2026 - 19:51 WIB

Diduga Dibekingi Orang Kuat, Proyek Irigasi Rp26,2 M di Lawe Harum Pengerjaan Terindikasi Asal Jadi

Jumat, 24 April 2026 - 18:50 WIB

Melalui Forum Nasional, Samsuri, S.Pd.I, M.A Ditetapkan sebagai Calon Presiden RI 2029 oleh Partai Cinta Negeri

Jumat, 24 April 2026 - 04:13 WIB

Samsudin Tajmal Soroti Polda Aceh, Desak Ketegasan Ungkap Kasus Spanduk Provokatif yang Ancam Stabilitas Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 20:21 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Lelang Tiga Puluh Dua Aset Daerah Secara Daring, Didominasi Kendaraan Dinas Rusak Berat

Berita Terbaru