Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 23:49 WIB

4082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – Aksi puluhan nelayan tradisional yang berupaya mempertahankan wilayah tangkap dari dugaan praktik ilegal justru berujung jerat hukum. Sebanyak 37 nelayan dan 4 wartawan yang turun langsung ke laut untuk mengusir kapal trawl, kini harus menghadapi proses hukum. Sebanyak 12 orang telah diperiksa, dan 4 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini bermula pada 13 November 2025, saat nelayan Desa Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, menggelar musyawarah akibat hasil tangkapan yang terus menurun. Mereka menduga aktivitas kapal pukat harimau (trawl) sebagai penyebab utama rusaknya wilayah tangkap tradisional.

Merasa tidak mendapat respons dari pihak berwenang, keesokan harinya, 14 November 2025, nelayan bersama wartawan turun langsung ke laut. Di perairan sekitar 9–11 mil dari garis pantai, mereka menemukan enam kapal yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang. Salah satunya adalah KM Kakak Tua Jaya berkapasitas sekitar 60–100 GT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan sempat memuncak saat beberapa kapal lain mendekat. Dalam situasi tersebut, nelayan mengambil tindakan dengan memutus jaring dan menguasai kapal, dengan tujuan membawanya ke aparat penegak hukum. Namun, kondisi berubah ketika kapal mengalami kandas.

Upaya penyelesaian damai kemudian terjadi. Nahkoda kapal, melalui pemilik bernama Tony, menyepakati pemberian bantuan sebesar Rp60 juta kepada nelayan terdampak. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan dikirimkan kepada pihak wartawan. Dana kemudian ditransfer dan disalurkan kepada perwakilan nelayan untuk dibagikan sesuai kesepakatan.

Namun, hanya berselang tiga hari kemudian (17 November 2025), situasi berbalik drastis. Pihak kapal justru melaporkan nelayan dan wartawan ke aparat penegak hukum. Akibatnya, empat nelayan dan satu wartawan ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Kasus ini langsung memicu sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan arah penegakan hukum, mengingat aktivitas kapal trawl sendiri diduga melanggar Undang-Undang Perikanan, yang secara tegas melarang penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem laut.

Kuasa hukum para tersangka menilai konstruksi hukum dalam kasus ini lemah. Ia menegaskan bahwa unsur pemerasan tidak terpenuhi karena adanya kesepakatan tertulis tanpa paksaan. Selain itu, dana yang diberikan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk kompensasi kepada nelayan terdampak.

Dari perspektif hukum pidana, tindakan nelayan juga dinilai dapat masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer) maupun keadaan darurat (overmacht), karena mereka berupaya melindungi sumber penghidupan di tengah tidak hadirnya aparat saat diminta mendampingi.

Kini muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Apakah nelayan yang berjuang mempertahankan lautnya sedang dikriminalisasi?

Para nelayan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum membuka mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta perlindungan, keadilan, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

“Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kapolda, Pak Gubernur, Pak Bupati, tolong kami. Sumber penghasilan kami dirusak. Jangan sampai kami dipenjara hanya karena mempertahankan hak kami,” ujar perwakilan nelayan.

Kasus ini menjadi cermin keras konflik antara nelayan tradisional dan praktik perikanan yang diduga melanggar hukum—sekaligus menjadi ujian nyata bagi keadilan hukum di Indonesia.

(Red)

Berita Terkait

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Dalami Kasus Insiden Saat Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Miris, Anak Kandung Aniaya Ayahnya Sendiri di Desa Bonto Lojong, Tim Resmob Polres Bantaeng Amankan Pelaku
Modus Penipuan Dana Shopee Terjadi Kembali di Kabupaten Sampang 

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Polres Sergai Sikat 38 Kasus Narkoba, 58 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:28 WIB

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Berita Terbaru