Pengurusan Ijin Usaha Pasar Turen Kabupaten Malang Diduga Jadi Ajang Pungli

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:00 WIB

4012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang // Teropongnarat.com  Kisruh dan semrawutnya pedagang Pasar Turen Kabupaten malang, dengan pengelola pasar bisa berdampak hukum. Salah satunya untuk pengurusan  surat hak tempat berjualan di pasar (seperti Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha/SIPTO, Surat Hak Penempatan/SHP, atau sertifikat sejenis) Karena itu, para pedagang akan menempuh jalur hukum kasus tersebut dengan melaporkan pada pihak berwajib.Pasalnya, pungutan yang dilakukan pengelola pasar tidak sesuai dengan ketentuan dengan peraturan daerah (Perda). Serta pada saat pengurusan SIPTO tersebut para pedagang dikenakan tarif yang bervariasi serta tampanya ada para pedagang yang membayar lunas tidak diberikan kwitansi atau tanda bukti pelunasan.

Hal tersebut disampaikan oleh stk, salah satu pedagang bawah yang berada di pasar turen. Menurut stk, melihat masalah antara pedagang dan pengelola pasar ada banyak yang harus diluruskan,mulai dari pengurusan SIPTO serta yang paling dirasakan adalah penertiban pedangan diatas yang sangat merugikan pedangan pasar bawah.

“Banyak yang menyalahi ketentuan,” ujar STK, dugaan tindak pidana yang dilakukan pengelola pasar mulai dari biaya izin perpanjangan penempatan kios dan yang melebihi ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pedagang yang ingin mengurus surat ijin penempatan kios diminta membayar Rp 600-700 ribu, dengan ketentuannya izin sewa perpanjangan selama 2 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pedagang pasar Turen, mengadukan sejumlah persoalan yang selama ini mereka hadapi pada DRPD komisi II Kabupaten malang

Terutama mengenai pengelolaan pasar yang banyak pungutan liar, bahkan intimidasi yang dialami para pedagang. Menariknya, semua pengaduan para pedagang tidak terbantahkan.

Para pedagang awalnya mengadukan masalah izin perpanjangan pasar yang tidak keluar meski para pedagang sudah membayar bervariasi ada yang sejak 1 tahun hingga sekitar 2 Tahun lalu, dan sampai sekarang pun ada juga pedangan yang belum menerima seperti Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha/SIPTO, Surat Hak Penempatan/SHP, atau sertifikat sejenis).

Biaya yang dikeluarkan pedagang bervariasi untuk biaya sewa selama 2 tahun rata-rata Rp 600- 700 ribu selama 2 tahun untuk satu loss,sedangkan di pasar bawah ada ±150 stad dan sementara ±70 stad yang sudah memegang SIPTO/surat hak penempatan stad.para pedangan membayarkan serta yang mengurus ijin tersebut melalui mantri pasar atau petugas pasar yang menarif retribusi mas HD dan Mas LLK.

Dinas koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan kabupaten malang, saat tim media meminta konfermasi terkait hal tersebut melalui pesan singkat kepada “Bu LLY ” mengatakan kita konfermasikan dulu kepada kappasnya dulu ngeh.

Dengan banyaknya permasalahan yang berada di pasar turen kabupaten malang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten malang harus turun langsung dan menyelesaikan permasalahan yang sampai saat ini pedagang bawah sangat dirugikan dengan tidak tegasnya kepimpinan kepala pasar turen, dengan tidak di tertibkan pedangan yang berada di bahu jalan pasar atas.

Redaksi//

Teropongnarat.com 

Investigasi 

Berita Terkait

Keluarga Korban Ledakan Gas LPG 3 Kg Diduga Oplosan Resmi Lapor Polisi
Abah Edy Macan Kecam Dugaan Tindakan Kekerasan Oknum Aparat terhadap Anggota RADAR CNN
Limbah SPPG Mengalir Bebas di Sucen Jurutengah, Warga Desak DLH Bertindak “Jangan Sampai Tutup Mata”
HUT Kapolri, Ketua MADAS ( Madura Asli Daerah Anak Serumpun ) DPD Jawa Timu R. Zainal Fatah: Presisi Jadi Bukti Polri Berbenah untuk Masyarakat
Keseriusan Polsek Taman dalam menangani perkara dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo
UMKM Papua Barat Gelar Aksi Palang Jalan, Tuntut Ganti Rugi dan Minta Ketua Regional Dicopot
Diduga Tower BTS Ilegal Dan Tidak Mengantongi Izin di Sukawali Pakuhaji ,,Siapa yang Bermain ?
Petugas PLN di Pasar Minggu Diduga Memutus Listrik Berujung Kondisi Kritis Seorang Anak

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:00 WIB

Pengurusan Ijin Usaha Pasar Turen Kabupaten Malang Diduga Jadi Ajang Pungli

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:35 WIB

Abah Edy Macan Kecam Dugaan Tindakan Kekerasan Oknum Aparat terhadap Anggota RADAR CNN

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:45 WIB

Limbah SPPG Mengalir Bebas di Sucen Jurutengah, Warga Desak DLH Bertindak “Jangan Sampai Tutup Mata”

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:17 WIB

HUT Kapolri, Ketua MADAS ( Madura Asli Daerah Anak Serumpun ) DPD Jawa Timu R. Zainal Fatah: Presisi Jadi Bukti Polri Berbenah untuk Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:13 WIB

Keseriusan Polsek Taman dalam menangani perkara dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo

Senin, 4 Mei 2026 - 19:13 WIB

UMKM Papua Barat Gelar Aksi Palang Jalan, Tuntut Ganti Rugi dan Minta Ketua Regional Dicopot

Senin, 4 Mei 2026 - 18:44 WIB

Diduga Tower BTS Ilegal Dan Tidak Mengantongi Izin di Sukawali Pakuhaji ,,Siapa yang Bermain ?

Senin, 4 Mei 2026 - 18:21 WIB

Petugas PLN di Pasar Minggu Diduga Memutus Listrik Berujung Kondisi Kritis Seorang Anak

Berita Terbaru