Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Bermasalah, Lembah Haji Menunggu Keberanian APH Mengusut Hingga ke Akar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:01 WIB

40211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 di Desa Lembah Haji, Aceh Tenggara, semakin menyeruak setelah warganya menuntut aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengaudit setiap rupiah yang digelontorkan negara. Rp134 juta dana desa terindikasi diputar hanya di ruang sempit kekuasaan. Uangnya memang dari pajak rakyat, tapi manfaatnya cuma mampir di saku para pengendali kebijakan desa. Ini bukan sekadar tumpulnya pengawasan internal atau molornya kinerja Inspektorat, melainkan indikasi pidana yang terang: penyelewengan keuangan negara, pelanggaran Undang-Undang, dan pembangkangan pada prinsip keadilan publik.

Aturan tak main-main. Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah jelas: setiap pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri dengan dana negara, atau menggelapkan uang rakyat harus diseret ke ranah hukum. Dana Desa, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, wajib dikelola transparan, akuntabel, dengan partisipasi penuh masyarakat. Termuat lagi di Pasal 27 dan Pasal 28 UU tersebut, setiap kebijakan penggunaan dana desa wajib hasil musyawarah, bukan main tunjuk atau bagi-bagi atas dasar kedekatan dan loyalitas. Pada kenyataannya, praktik di Lembah Haji jauh panggang dari api: tidak ada publikasi realisasi, tidak ada rapat dusun di mana penerima dana diputuskan terbuka, bahkan kriteria penerima dana ketahanan pangan pun sekadar rumor dari mulut ke mulut.

Lebih parah, proses pencairan dan pengaliran dana berlangsung secara sepihak. Diduga para penerima sudah “ditentukan” sebelum anggaran mendarat ke rekening desa. Uangnya diputar di tangan bendahara, lalu diduga kuat diarahkan langsung oleh mantan Penjabat Pengulu. Bukti-bukti sudah digenggam warga, cerita miring mulai beredar, tetapi penjelasan Pemerintah Desa tetap nihil. Sikap diam seperti ini makin menambah kebusukan birokrasi. Kalau praktik seperti ini dibiarkan tanpa pengusutan hukum, negara sama saja membiarkan desa menjadi arena kebal hukum dengan dalih otonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

APH sekarang tidak boleh lagi menjadikan laporan masyarakat sebagai formalitas arsip. Setiap laporan wajib didalami melalui audit investigatif. Inspektorat daerah, Kejaksaan, Kepolisian, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi punya kewenangan melakukan langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jika ditemukan unsur tindak pidana—baik memperkaya diri, memperkaya pihak lain, atau merugikan keuangan negara—proses hukum tak boleh berhenti di meja klarifikasi. Semua harus terang, semua harus dibuka: dari kronologis pencairan, penerima manfaat, hingga laporan pertanggungjawaban yang selama ini selalu samar.

Dampaknya bukan hanya hilangnya kepercayaan atas dana publik. Masyarakat dipaksa pasrah ketika hak kesejahteraan mereka ditukar dengan janji-janji kosong. Negara gagal hadir jika kasus seperti ini cukup diselesaikan dengan “perdamaian adat” atau kesepakatan dibawah meja. Akuntabilitas dana desa adalah amanah konstitusi, dan siapapun yang mempermainkan dana ketahanan pangan layak diadili atas perbuatan pidananya.

Desa Lembah Haji hari ini adalah laboratorium kecil bagaimana birokasi desa bisa menjadi mesin perampokan uang rakyat jika pengawasan lemah. Sudah saatnya aparat penegak hukum keluar dari kebisuan, bukan hanya menunggu pengaduan, tetapi proaktif membongkar praktik kotor yang mengorbankan hak ekonomi masyarakat paling bawah. Kalau uang negara digelapkan di pinggir desa dan pejabat seperti tak tersentuh, negara kehilangan kehormatannya sebagai pelindung hak warga. Tidak ada alasan menunda penyelidikan, tidak ada kompromi untuk penyelewengan dana yang sudah diatur undang-undang. APH wajib turun, audit, dan seret semua pihak yang bermain kotor ke pengadilan. Ini harga mati untuk keadilan publik Aceh Tenggara, dan satu-satunya jalan agar masyarakat desa benar-benar merdeka dari mafia anggaran. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

LP2iM Agara Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Silayar
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Mabes Polri Diminta Selidiki Legalitas Material Galian di Proyek PT Horas di Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
CMA Batch 19: Melahirkan Profesional Akuntansi Manajemen Berkelas Dunia
Dana Iklan Diskominfo Aceh Tenggara Disorot, Pemda Diminta Transparan Soal Kerja Sama Media

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:31 WIB

Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus

Jumat, 4 September 2026 - 14:19 WIB

Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIB

Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba

Jumat, 4 September 2026 - 14:01 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 13:54 WIB

Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan

Jumat, 4 September 2026 - 13:49 WIB

*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

*Bupati Batu Bara Dorong Penguatan Satu Data Indonesia untuk Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran*

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Minibus dan Sepeda Motor Tertemper KA Sri Lelawangsa di Binjai,Dua Orang Luka Ringan

Berita Terbaru