BANTAENG, Teropong Barat.com,– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reskrim Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial AM (29), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.50 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin Dantim URC Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan kehilangan barang milik seorang perempuan bernama Risnawati (38).
Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 11.20 WITA di Jalan Merpati Baru, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sebuah tas ransel yang berisi satu unit handphone Oppo A38, laptop, dompet serta sejumlah kartu identitas dan barang lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,1 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan informasi mengenai ciri-ciri serta keberadaan orang yang diduga mengetahui keberadaan barang milik korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AM tanpa perlawanan. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal kepolisian, AM disebut mengakui telah mengambil tas ransel yang ditemukan terjatuh di jalan. Tas tersebut berisi handphone, laptop dan dompet yang di dalamnya terdapat kartu identitas milik korban.
Polisi juga menyebut AM mengetahui bahwa barang-barang tersebut bukan miliknya. Bahkan, saat menemukan barang tersebut, AM disebut sempat melihat adanya panggilan masuk dan pesan WhatsApp pada handphone korban, namun tidak mengembalikannya kepada pemilik.
Dalam pemeriksaan awal, AM disebut beralasan menganggap barang yang ditemukannya tersebut sebagai “rezeki”. Ia juga mengakui sempat menggadaikan handphone milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit handphone Oppo A38, satu unit laptop HP, satu buah tas ransel warna hitam, satu buah kabel colokan warna putih, satu buah dompet warna cokelat, satu buah buku tabungan BRI Simpedes, serta satu buah buku tabungan Bank Sulselbar.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim URC Resmob telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait laporan dugaan pencurian. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Andi Aldiansyah.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan memastikan rangkaian peristiwa serta status hukum terduga pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rehan)












































