Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PT. Pelayaran Bintang Putih Maersk Line Hadirkan Saksi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023 - 21:26 WIB

40426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Sidang pemalsuan tanda tangan di PT. Pelayaran Bintsng Putih Maersk Line membuat Hakim heran. Herman Harahap, SH minta Hakim kasus ini dapat di kembangkan sampai aktor intelektual.

Persidangan 263 terkait pemalsuan tanda tangan yang mencatut tanda tangan mantan Kepala Cabang PT. Pelayaran Bintang Putih Maersk Line saudara Totok berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Medan di Ruang Cakra 5, pada Senin (23/10/2023) sekira pada pukul 14 .00 WIB dini hari.

Persidangan yang sempat mandek beberapa waktu akhirnya para saksi dapat di hadirkan di hadapan Majelis Hakim, sebelumnya saudara Totok sebagai saksi korban dan pelapor Tarmizi telah di mintai keterangan pada Minggu lalu dan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi lapor dan saksi ahli di hadapan Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seusai pengangkatan sumpah 2 orang saksi perdana Hakim minta keterangan langsung dari saksi ahli atas nama Haryanto yang bertindak sebagi Badan Penyelenggara Pelayaran atau Otoritas Pelabuhan belawan, Hakim kaget bukan kepalang sebab ketika pertanyaan Hakim kepada saksi apa yang anda ketahui dari peristiwa ini sehingga anda di undang datang kemari menjadi saksi.

Saksi menjawab sebenarnya saya tidak mengetahui peristiwa persis dari masalah ini Pak Hakim, sebab saya baru sah bekerja di Kantor tersebut baru Tahun 2023 jadi secara pasti saya tidak mengetahuinya Pak Hakim. Sontak Hakim bertanya apakah keterangan yang anda buat di kepolisian melalui Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) benar itu keterangan anda.

 

Saksi mengungkapkan dengan raut kebingungan bahwa dirinya hanya di berikan tugas untuk menghadiri undangan pemeriksaan akan tetapi saya sejujurnya tidak mengetahui fakta kejadian yang sebenarnya.

“Atas penjelasan saksi ahli tersebut Hakim menyimpulkan bahwa seluruh keterangan yang di berikan saksi ini tidak sesuai dan tidak bisa di pertanggung jawabkan secara hukum, dan Hakim mengingatkan kepada saksi jika terdapat keterangan palsu dalam Persidangan ini maka anda akan terjerat hukum 291 UU 1/2023 di mana bisa terancam 7 Tahun penjara,” pungkas Hakim di hadapan Persidangan.

Selesainya Persidangan wartawan meminta keterangan Pengacara Dedy Surya Bung Herman Harahap, SH beliau mengapresiasi para saksi yang di hadirkan terutama pada saksi lapor dan saksi ahli yang di hadirkan yang mana atas keterangan mereka berdua mulai nampak adanya pengondisian (BAP) dalam kasus ini dan saya juga mengapresiasi atas keputusan saksi ahli saudaraku Haryanto yang dengan yakin mencabut semua Keterangannya di hadapan Majelis Hakim.

Saya berharap dengan demikian ini Hakim mampu mengembangkan kasus ini ketingkat yang lebih berkompeten dalam hal pertanggung jawaban di hadapan hukum, misalnya menguak aktor intelektual di Perusahan Pelayaran Bintang Putih Maersk Line dan hendaknya Hakim juga dapat membebaskan kaliennya saudara Dedy Surya ke depannya demi hukum.

Tak sampai di situ saksi lapor yang kami konfirmasi langsung di depan Pengadilan menjelaskan, saya sudah ungkapkan fakta kejadian di hadapan Hakim jika saat ini seorang Hakim mencari kebenaran saya sebagai saksi lapor sudah menjelaskannya kepada Hakim bahwa PT. Pelayaran Bintang Putih Maersk Line secara sah telah mengakui kesalahannya hal ini dapat di buktikan melalui notulen Rapat yang di laksanakan di Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, jelas pada saat itu Hery Santoso dan Pengacara Perusahaan saudara Ali Sipahutar, SH turut hadir di Rapat mediasi. “Hery Santoso yang mewakili Perusahaan (PBP) mengungkapkan di hadapan Otoritas dan Syahbandar bahwa Perusahan memang lalai untuk mengganti Kepala Cabang di sistem setelah saudara Totok mundur dari Perusahaan. FR. Nasution juga mengungkapkan bahwa dirinya siap mengahdirkan bukti di Persidangan jika di butuhkan,” tandas FR. Nasution pada wartawan.(Redaksi/Geleng)

Berita Terkait

Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Idul Adha 1447 H,KOMBAT Sembelih 6 Hewan Qurban
FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH Provinsi dan DPRD Sumut
Lembaga MPSU Mendukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 , Kecamatan Medan Denai Kota Medan
Sulit Dapat Keadilan, Tangis Keluarga Pecah di Pengadilan Negeri Medan, Bentangkan Spanduk Mohon Keadilan Kepada Kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Keluarga Wartawan Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Merasa Dibohongi Kapolrestabes Medan Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Komisi III DPR RI dan Kapolri !
Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:34 WIB

Prajutrit TNI mulai Pasang Mal Pondasi untuk mempercepat Pengecoran Struktur Utama Jembatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:58 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:47 WIB

Komsos Babinsa tujuan menciptakan kedekatan bersama warga binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:37 WIB

Babinsa Datangi Petani Pepaya, Dukung Peningkatan Produksi dan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:07 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Kepala Dusun

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:27 WIB

Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Pereintis TNI Tak Kenal Teriknya Matahari

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:04 WIB

Gelar Komsos Bersama,Babinsa Dan Tenaga Kesehatan Di Puskesmas Lueng Keubeu Jagat

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:41 WIB

KOMSOS DI WARUNG KOPI ERATKAN SILATURAHMI BERSAMA WARGA

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga

Kamis, 4 Jun 2026 - 08:58 WIB