Jakarta, Senin, 4 Mei 2026 — Peringatan Hari Buruh Internasional atau kembali memunculkan kritik terhadap kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Pakar hukum internasional, , mengingatkan Presiden untuk meninjau ulang regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kemanusiaan, khususnya terkait sistem outsourcing dan kontrak kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media di kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Ia menilai, selama lebih dari dua dekade peringatan Hari Buruh, tuntutan penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing belum juga terealisasi. Bahkan, menurut dia, pergantian pemerintahan tidak membawa perubahan signifikan terhadap nasib pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja karena menempatkan tenaga kerja sebagai komoditas. Dalam sistem tersebut, kata dia, pekerja kerap tidak memiliki kepastian kerja dan perlindungan memadai. “Pekerja seolah hanya digunakan lalu ditinggalkan. Ini tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Sutan juga mengingatkan kembali pernyataan lama Prabowo Subianto pada 2009 yang menolak sistem outsourcing karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan. Ia berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan konkret, termasuk kemungkinan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menghapus sistem tersebut di sektor industri.
Selain itu, ia menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi pekerja, mulai dari maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak jangka pendek, hingga dugaan praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin mempersempit akses masyarakat terhadap pekerjaan yang layak, terutama bagi tenaga kerja lokal di daerah industri.
Dalam konteks yang lebih luas, Sutan menilai negara perlu memastikan adanya keadilan dalam distribusi kesempatan kerja, termasuk dengan mempertimbangkan proporsi tenaga kerja lokal dalam setiap investasi industri. Ia menyebut ketimpangan tersebut berkontribusi pada tingginya angka pengangguran di sejumlah daerah.
Aksi ratusan ribu buruh yang kembali turun ke jalan pada peringatan May Day tahun ini disebut sebagai refleksi kekecewaan terhadap regulasi yang belum berpihak pada pekerja. Sejumlah tuntutan disuarakan, termasuk perbaikan upah minimum, jaminan kerja yang lebih pasti, serta perlindungan sosial yang lebih merata.
Menutup pernyataannya, Sutan Nasomal menegaskan bahwa seluruh kebijakan ketenagakerjaan seharusnya berlandaskan prinsip kemanusiaan. Ia mempertanyakan apakah standar upah minimum regional (UMR), regulasi tenaga kerja, serta posisi pekerja dalam struktur industri saat ini telah benar-benar mencerminkan keadilan sosial.
“Negara harus hadir memastikan bahwa setiap aturan tidak melegalkan penindasan. Pertanyaannya sederhana, apakah semua ini sudah manusiawi bagi pekerja Indonesia,” ujarnya. (BIMA POHAN)

















































