Kutacane, Minggu, 3 Mei 2026 — Kepolisian Resor Aceh Tenggara terus mempercepat penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan biro media lokal yang terjadi pada 1 Mei 2026. Proses penanganan perkara tersebut dilanjutkan secara intensif di ruang Pelayanan Masyarakat (Pamapta) Mapolres Aceh Tenggara, Kutacane.
Sejak laporan diterima, jajaran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama Pamapta menunjukkan respons cepat. Perwira yang bertugas, Ipda Khusmaidi Arianto, terlihat langsung mengawal proses administrasi laporan hingga tahap awal penyelidikan. Ia menegaskan komitmennya untuk segera mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap insan pers tersebut.
Di ruang pelayanan, suasana terlihat kondusif. Korban didampingi dalam proses pembuatan laporan polisi, sementara petugas memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Sikap profesional dan pendekatan humanis yang ditunjukkan aparat dinilai memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penanganan ini akan terus kami dorong agar segera tuntas. Pelaku harus segera diamankan,” ujar Khusmaidi di sela proses pelayanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan jurnalis lokal. Selain menyangkut tindak pidana kekerasan, peristiwa tersebut juga dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers di daerah.
Tokoh masyarakat Aceh Tenggara, Marhaban Desky, mengecam keras aksi yang diduga terjadi di wilayah Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan. Ia mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut dan mengungkap motif pelaku.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan iklim demokrasi di daerah. Ia bahkan meminta agar pelaku menjalani pemeriksaan tambahan, termasuk tes urin, guna memastikan ada atau tidaknya pengaruh zat terlarang yang dapat memicu tindakan agresif.
“Ini harus diusut tuntas. Jika benar ada indikasi penyalahgunaan narkotika, maka penanganannya harus lebih serius. Situasi ini berbahaya bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga menyinggung dampak luas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara yang dinilai semakin meresahkan. Menurutnya, aparat penegak hukum saat ini sedang diuji dalam menghadapi persoalan tersebut, termasuk kaitannya dengan meningkatnya tindakan kriminal di masyarakat.
Di tengah sorotan tersebut, pelayanan yang diberikan oleh jajaran Pamapta Polres Aceh Tenggara mendapat apresiasi. Respons cepat dan pengawalan langsung terhadap korban dianggap sebagai langkah positif dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian memastikan akan terus mengembangkan perkara hingga pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Bima Pohan)

















































