Bupati Aceh Tenggara Copot Camat Leuser Gara-Gara Dugaan Pungli Dana Desa Rp12 Juta per Desa

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:23 WIB

40368 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, TeropongBarat.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengambil langkah tegas menyikapi mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2025. Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, SE, MM, secara resmi membebastugaskan Camat Leuser, Dian Iskandar, setelah pemberitaan dan video terkait pungli tersebut viral di media sosial.

Keputusan itu diumumkan langsung oleh Bupati dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu siang, 16 Juli 2025. Acara tersebut dihadiri oleh para kepala desa dari empat kecamatan—Lawe Alas, Leuser, Babul Makmur, dan Babul Rahmah—serta sejumlah pejabat dari lingkungan Pemkab Aceh Tenggara.

Dalam pernyataannya di hadapan ratusan peserta yang hadir, Bupati menyampaikan bahwa pembebastugasan ini diambil sebagai sikap tegas atas dugaan pungli senilai Rp12 juta per desa yang diduga dilakukan oleh Camat Leuser kepada para kepala desa. “Terhitung mulai hari ini, saya membebastugaskan Camat Leuser dari semua wewenangnya, dan menunjuk Sekcam Leuser sebagai Pelaksana Harian Camat,” tegas Salim Fakhry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambutan Bupati awalnya berlangsung interaktif dan penuh dialog bersama para kepala desa. Namun, ketika percakapan mulai menyentuh isu dugaan pungli oleh Camat Leuser, suasana berubah tegang. Dengan nada serius dan diduga telah mengantongi bukti awal, Bupati menyampaikan keputusan tegas dari podium, yang mengejutkan banyak pihak.

Salim Fakhry menegaskan bahwa tindakan ini tidak dilandasi rasa suka atau tidak suka terhadap pejabat yang bersangkutan, melainkan untuk menjaga integritas pemerintahan dan memberi pelajaran kepada pejabat lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada oknum yang menjual nama Bupati untuk kepentingan pribadi dengan memeras kepala desa.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga memerintahkan Inspektorat Kabupaten untuk segera melakukan verifikasi terhadap seluruh bukti yang ada. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka jabatan Camat Leuser akan dikembalikan kepadanya. Namun, selama proses tersebut berlangsung, pejabat tersebut dibebastugaskan.

Beberapa kepala desa mengakui bahwa mereka diminta untuk menyetor uang dalam jumlah besar sebagai syarat administrasi pencairan Dana Desa. Seorang pengulu kute yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa ada permintaan uang senilai Rp10 juta dari oknum camat. Karena tidak mampu membayar penuh, ia mengaku diminta untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp2 juta, dan sisanya ditagih setelah pencairan tahap kedua.

“Pada saat pengajuan berkas, kami diminta setoran Rp10 juta. Kalau tidak ada, berkas tidak ditandatangani. Minimal harus ada DP Rp2 juta,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025. Beberapa kepala desa lainnya menyampaikan pengalaman serupa dan berharap Pemkab segera menindaklanjuti kasus ini dengan adil dan transparan. Mereka juga menyoroti bahwa pungutan tersebut tidak pernah disertai surat pertanggungjawaban resmi.

Di tengah mencuatnya kasus ini, sejumlah sumber menyebutkan bahwa Camat Leuser yang dimaksud juga pernah tersangkut isu pelanggaran etik beberapa tahun lalu dan pernah dilaporkan ke Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil proses tersebut, meskipun upaya konfirmasi ke bagian terkait telah dilakukan berulang kali.

Di media sosial, isu ini menjadi perbincangan hangat. Salah satu akun berinisial K menyerukan agar kasus ini diusut secara adil tanpa ada upaya mengalihkan isu. Warganet menilai praktik pungli seperti ini sudah menjadi rahasia umum dan harus segera diberantas hingga ke akarnya. Kekecewaan publik terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang semakin menguat seiring masifnya penyebaran informasi di media sosial.

Meski dihadapkan pada krisis kepercayaan akibat kasus tersebut, Bupati Salim Fakhry tetap mendapat apresiasi dari sejumlah pihak atas komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan daerah. Ia diketahui tetap menjalankan program bantuan benih padi kepada petani, yang dinilai penting dalam menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat pedesaan.

TeropongBarat.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menantikan hasil investigasi resmi dari Inspektorat Kabupaten. Lebih dari sekadar rotasi jabatan, kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan integritas birokrasi di Aceh Tenggara. (Sadikin)

Berita Terkait

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung
Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.
Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:25 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Sabtu, 18 April 2026 - 12:03 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Rabu, 15 April 2026 - 16:55 WIB

BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan

Rabu, 15 April 2026 - 13:52 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris, Ketua RW Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng

Selasa, 14 April 2026 - 14:07 WIB

Pastikan Penyebab Kematian Aipda M. Taufik, Tim Otopsi Dokpol dari Biddokkes Polda Sulsel Gelar Ekshumasi

Senin, 13 April 2026 - 19:16 WIB

Dua Remaja Korban Hanyut di Air Terjun Parampangi Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Pantai

Berita Terbaru