KUTACANE, (5/05/2026) Dunia pendidikan Aceh Tenggara kembali diguncang isu yang mencoreng integritas pengelolaan sekolah. Kali ini, tudingan praktek tidak terpuji menyeret Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKS) Kecamatan Babussalam tingkat sekolah dasar, yang diduga memanfaatkan nama organisasi profesi wartawan guna memperoleh keuntungan pribadi dari para kepala sekolah di wilayah setempat. Kasus ini menciptakan gelombang kegelisahan di kalangan tenaga pendidik sekaligus menodai citra profesi jurnalis yang selama ini menjunjung tinggi prinsip independensi dan kode etik.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, dugaan muncul ketika sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Babussalam mengaku diminta memberikan sejumlah uang melalui mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan oleh Ketua KKS. Permintaan setoran ini dikaitkan dengan upaya ‘mengamankan’ pemberitaan media, dengan mengatasnamakan dua organisasi besar wartawan, yakni Persatuan Wartawan Aceh (PWA) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Sumbangan tersebut, menurut keterangan salah satu kepala sekolah yang mewanti-wanti identitasnya dirahasiakan, diminta bertepatan dengan momen pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama tahun ini. Jumlah nominal yang diminta memang tampak tidak besar bagi tiap kepala sekolah, rata-rata Rp 30.000 per kepala sekolah dalam satu kali setoran, namun praktik ini menimbulkan keresahan karena dipandang memanfaatkan situasi dan menjual nama institusi demi menarik keuntungan pribadi.
Kekhawatiran bertambah ketika beredar kabar bahwa nama baik organisasi kewartawanan tingkat provinsi dicatut dalam komunikasi antar kepala sekolah. Ketika isu ini mencuat ke publik, reaksi keras pun muncul dari para pimpinan organisasi profesi jurnalis di Aceh Tenggara. Ketua Persatuan Wartawan Aceh (PWA), M Nauval, menegaskan bahwa organisasinya tidak pernah memberikan mandat ataupun melakukan praktik permintaan setoran kepada kepala sekolah. Ia bahkan mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan nama baik lembaga yang dapat berujung pada ranah pidana. Penegasan serupa disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, Sumardi, yang menyebut telah tercorengnya reputasi organisasi yang seharusnya menjaga prinsip profesionalisme dan integritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam respons lanjutan, kedua pimpinan organisasi wartawan mendesak aparat penegak hukum beserta jajaran Dinas Pendidikan untuk segera turun tangan menelusuri dugaan pungutan liar tersebut. Mereka meminta dilakukan penyelidikan yang transparan dan tuntas, agar efek jera dapat ditegakkan serta memastikan tidak ada celah bagi oknum mana pun untuk memanfaatkan jabatan dan nama lembaga demi mendapatkan keuntungan pribadi. Selain meminta proses hukum berjalan, mereka pun mengimbau seluruh kepala sekolah berhati-hati dan segera melaporkan jika menghadapi praktik-praktik serupa di masa mendatang.
Dari sudut pandang pendidikan, fenomena ini memunculkan keprihatinan mendalam. Praktik penyalahgunaan jabatan dan pencatutan nama lembaga eksternal kian menambah daftar panjang tantangan tata kelola pendidikan dasar di daerah. Uang yang seharusnya dialokasikan untuk operasional dan kebutuhan belajar siswa berpotensi dipotong tidak pada tempatnya. Situasi ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap manajemen pendidikan sekaligus menurunkan semangat para pendidik. Tak hanya itu, praktik yang diduga bermotif mencari perlindungan dari media ini berpeluang menimbulkan prasangka negatif masyarakat terhadap fungsi jurnalis di lingkungan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara tengah memonitor perkembangan isu ini dan menyatakan akan mengevaluasi tata cara koordinasi antar sekolah, memastikan tidak ada lagi peluang bagi oknum atau pihak luar untuk melakukan praktik pungli terselubung. Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif dan pidana akan diberikan dengan tegas sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dunia pendidikan di Aceh Tenggara.
Saat dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut, Ketua KKS Kecamatan Babussalam yang juga kepala SDN 3 Kutacane, Jabaluddin Cipto, belum memberikan penjelasan resmi. Hingga berita ini disusun, upaya klarifikasi yang dilakukan belum menghasilkan tanggapan langsung.
Kasus ini menjadi cerminan nyata perlunya pengawasan menyeluruh, baik dari internal sekolah, lembaga pengawas, organisasi profesi, maupun masyarakat. Penguatan sistem pengaduan dan keberanian melaporkan pelanggaran diharapkan mampu menekan munculnya praktik-praktik menyimpang di lingkungan pendidikan. Pada akhirnya, dunia pendidikan harus tetap dipagari nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan profesionalisme agar kepercayaan publik kembali pulih dan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diraih tanpa hambatan akibat praktik-praktik tidak terpuji. ( Sadikin)

















































