Batang // 12 Agustus 2026 — Maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah Ngaliyan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memicu kekhawatiran mendalam dan pertanyaan tajam dari masyarakat. Pantauan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) pukul 15.43 WIB menunjukkan aktivitas penambangan berjalan leluasa seolah tidak takut terhadap peraturan pemerintah yang berlaku.
FAKTA DI LAPANGAN Lokasi: Ngaliyan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah Waktu pantauan: Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 15.43 WIB
Pemilik/penanggung jawab: Berinisial (AMB) Dugaan kuat: Ada oknum dinas terkait yang diduga melindungi aktivitas galian C ini Keterangan warga “Kalau tanah ini terus menerus digali, takutnya dampaknya membahayakan warga sekitar.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SOROTAN & KEKHAWATIRAN MASYARAKAT Aktivitas penambangan berjalan terang-terangan seolah tidak takut hukum, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
“Apakah benar ada pihak penegak hukum atau oknum dinas yang membiarkan bahkan melindungi kegiatan galian C ini? Mengapa belum ada tindakan tegas sama sekali? Apakah peraturan pemerintah tidak berlaku di sini?”
Warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya secara langsung kepada awak media:
“Tanah di lokasi ini terus menerus digali tanpa henti. Kami sangat khawatir — jika terus dibiarkan, tanah bisa longsor, jalanan bisa rusak parah, dan membahayakan keselamatan warga yang lewat. Kami meminta galian C ini SEGERA DITUTUP. Jangan dibiarkan merusak lingkungan dan membahayakan nyawa warga.”
TEGASAN & TUNTUTAN PUBLIK
Kepolisian Resor Batang + Dinas ESDM + DLH segera turun ke lokasi — periksa izin operasional galian C milik inisial AB, jika tidak ada izin → segera tutup dan proses hukum
Telusuri dugaan perlindungan oknum dinas — siapa yang melindungi, atas dasar apa, dan apa imbal baliknya?
Hentikan penggalian segera — tanah yang terus digali berpotensi longsor dan membahayakan warga
Audit seluruh aktivitas galian C di Limpung — berapa yang berizin, berapa yang ilegal, dan siapa yang melindunginya
Jawab pertanyaan publik:
Apakah penegak hukum lemah, menutup mata, atau memang ada yang melindungi?
“Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Dinas ESDM, maupun pemilik galian C berinisial (AMB) .
Kami tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi. Masyarakat berhak tahu — apakah hukum berlaku untuk semua, atau hanya untuk rakyat kecil?”
Redaksi//
Teropongbarat.com
Investigasi













































