Jaringan Rasuah Jawa Timur Gelar Aksi di Polda Jatim, Menuntut Kepolisian Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Lapen 12 M di Kabupaten Sampang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:20 WIB

40698 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur,saat melakukan aksi di Polda Jatim

SURABAYA _ TEROPONG BARAT _ Kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berwujud proyek lapisan penetrasi (Lapen) senilai 12 milliar rupiah di Kabupaten Sampang, mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan terutama dari Jaringan Rasuah Jawa Timur, yang saat ini, kasus tersebut dalam proses Penyidikan oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) II Subdit III Polda Jatim.

Dengan itu, Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur Melakukan aksi di depan kantor Polda Jatim, Kamis (06/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi yang dilakukan puluhan aktivis tersebut menuntut pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur agar secepatnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 12 miliar rupiah tahun anggaran 2020.

Dimana, proyek miliaran itu dialokasikan untuk program pemeliharaan infrastruktur jalan kabupaten sebagai upaya memulihkan perekonomian warga, anggaran dalam kegiatan tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim juga telah mengantongi kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi ini.

“Seharusnya penyidik memberikan progres penanganan kasus yang ditangani sejak dua tahun ini, jangan selalu memberikan alibi liar kepada masyarakat karena ini menyangkut hak rakyat,” ujar korlap aksi, Ach Rifa’i, di depan Mapolda Jatim, Kamis, (6/1/2025).

Rifa’i mengatakan, program pemulihan ekonomi dampak Covid-19 berupa proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten senilai Rp 12 miliar di kota Bahari menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Pasalnya, selain tidak diumumkan di LPSE. Pengerjaan proyek Lapisan Penetrasi (lapen) tersebut melanggar intruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020.

“Proyek ini mulai dari awal sudah bermasalah apalagi hasil pengerjaannya. Kami menduga kepentingan kelompok sangat jelas dibalik program pemulihan ekonomi dampak Covid-19,” kata Rifai.

Aktivis bertubuh gempal tersebut mendesak Polda Jatim agar menyeret oknum-oknum yang terlibat dalam kasus korupsi dana PEN sebesar 12 miliar rupiah. Alasannya, dana insentif daerah tahap II merupakan penghargaan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang berhasil dalam menangani pandemi Covid-19.

“Ini kan jelas peruntukannya, tapi realitanya dana 12 milliar itu hanya dijadikan syarat kepentingan dan penghasilan kelompok saja tanpa dirasakan masyarakat samasekali,” bebernya.

Aksi yang digelar di depan markas Polda Jatim tersebut ditemui oleh Kompol Sodiq Effendi selaku penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi proyek lapen. Ia mengutarakan kepada massa aksi bahwa kasus ini masuk tahap penyidikan.

“Sekarang masuk tahap penyidikan dan sebentar lagi berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Sodiq tidak menampik kasus ini telah diketahui kerugian negara, tetapi pihaknya tidak berani membuka kepada publik atas alasan bukan kewenangan dirinya.

“Intinya masih tahap penyidikan dan sudah ada kerugian negara. Ini saja yang dapat saya sampaikan kepada publik,” tegasnya. (RED)

Berita Terkait

Dana Swadaya 0,5 Ha, AKP Era Maifo: Sinergi Polri-Petani Kunci Ketahanan Pangan
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bacakan Pledoi Sendiri, Fahruddin Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika
Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Pereintis TNI Tak Kenal Teriknya Matahari
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng
3 Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Plang Batas Muatan 8 Ton yang Disalahgunakan, Jembatan Diduga Retak

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:58 WIB

Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:25 WIB

Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif .

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:54 WIB

Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:33 WIB

BEREDAR VIDEO PEMBAKARAN GUBUK DIDUGA LOKASI PEREDARAN OBAT GOLONGAN G DI KEMIRI, WARGA DESAK APARAT USUT TUNTAS

Berita Terbaru