Kapolres Bantaeng Rilis Pengungkapan dan Penanganan Kasus Penganiayaan Dengan Menggunakan Busur

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:26 WIB

40481 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Jajaran Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan busur yang selama ini meresahkan warga kabupaten Bantaeng.

Bertempat di lobby Mapolres Bantaeng, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K,.M.H,. merilis pengungkapan dan penanganan kasus penganiayaan dengan menggunakan busur. Selasa siang (7/1/2025).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Bantaeng membeberkan beberapa kejadian penganiayaan dengan menggunakan busur diantaranya terjadi di Kayangan Kel Bonto rita Kecamatan Bissappu, Kab Bantaeng yang terjadi pada hari selasa tanggal 15 oktober 2024 dan berhasil meringkus pelaku AF alias BOTA yang merupakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dan sempat menjadi DPO, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan di sat Reskrim Polres Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa berikutnya di Jl Mawar kel Pallantikang, Kecamatan Bantaeng yang terjadi pada hari minggu tanggal 10 November 2024 dan mengamankan pelaku FB dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Selanjutnya di Jl raya lanto kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng yang terjadi pada hari rabu tanggal 20 November 2024, Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku MR, IS, dan MF. Ketiganya merupakan anak di bawah umur yang saat ini menjalani proses penyidikan dalam dugaan tindak pidana membawa, menguasai, dan menyimpan senjata tajam jenis busur.

Kejadian berikutnya terjadi di Jl Bangau, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng yang terjadi pada hari selasa tanggal 31 desember 2024 dan mengamankan AK merupakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dan saat ini, juga masih menjalani proses penyidikan.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo pimpin press release

Dari beberapa TKP yang terjadi, Sat Reskrim Polres Bantaeng mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) ketapel dan 8 (delapan) anak panah yang di gunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya para pelaku tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan/atau pasal 2 ayat (1) UU darurat NO. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 2 s/d 10 tahun penjara.

Sementara Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K.,M.H., mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa pihaknya sudah lama melaksanakan patroli perintis presisi di wilayah hukum Polres Bantaeng.

AKBP Nur Prasetyantoro menghimbau kepada warga Masyarakat, apabila ada hal-hal yang dicurigai akan adanya tindak kejahatan, ia berharap untuk segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau segera laporkan, informasikan ke pihak Kepolisian terdekat.

Pada kesempatan itu Mantan Kasubbid Paminal Propam Polda Sulsel ini mengajak seluruh warga masyarakat kabupaten Bantaeng untuk bersama-sama menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban.

Dia menilai peran serta keluarga juga menjadi unsur terpenting dalam memberikan perhatian dan edukasi kepada anak-anaknya untuk senantiasa memantau pergaulan anak-anaknya karena di usia remaja, mereka cenderung mudah terpengaruh dengan apa yang terjadi pada saat itu” ujar Kapolres Bantaeng.

Turut hadir dalam press release antara lain Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.IK,.MH, Kasat Reskrim AKP Ahmad Marzuki, S.H.,S.M., Kasi Propam AKP Agus Purnama, Kasi Was AKP Irwan Effendy, Kbo Sat Reskrim Ipda Ridwan serta Para Kanit Sat Reskrim Polres Bantaeng. (Opick)

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Dalami Kasus Insiden Saat Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng
Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.
Disaksikan Forkopimda Kabupaten Jeneponto, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris
BEREDAR VIDEO PEMBAKARAN GUBUK DIDUGA LOKASI PEREDARAN OBAT GOLONGAN G DI KEMIRI, WARGA DESAK APARAT USUT TUNTAS
Meriahkan HUT ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin, Dandim 1410/Bantaeng Pimpin Syukuran Penuh Kebersamaan
Melalui Upacara Hari Lahir Pancasila, Dandim 1410/Bantaeng Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan
Hari Lahir Pancasila, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Pedoman Bernegara

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Meski Dilarang Beroperasi, PT Hopson Aceh Industri Tetap Produksi, Dugaan Pembangkangan Hukum Kian Terang Benderang

Senin, 1 Juni 2026 - 20:53 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:47 WIB

Limbah Diduga Dipindahkan Setelah Kasus Mencuat, PT Rosin Kembali Jadi Sorotan dan Aparat Didesak Usut Dugaan Penghilangan Jejak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:28 WIB

Dugaan Pengondisian Lokasi Sebelum Pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum terhadap PT Rosin

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:55 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:27 WIB

TK Negeri 2 Blangkejeren Dorong Kreativitas dan Semangat Belajar Lewat Festival Ceria Anak Bangsa 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:22 WIB

Aktivitas Ilegal PT Hopson Disebut Berulang Kali Terjadi, Di Mana Keberanian Negara Bertindak?

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:15 WIB

PT Hopson Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Negara Dinilai Takluk di Hadapan Pembangkangan Industri Gayo Lues

Berita Terbaru