MADAS Sedarah Kecam Penertiban Disertai Dugaan Penyitaan Terhadap Pedagang Rokok, Bung Taufik: Negara Harus Hadir Memberikan Solusi, Bukan Hanya Menindak

WAKAPERWIL JATIM

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:54 WIB

40118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya TEROPONG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madura Asli Sedarah (MADAS Sedarah) melalui Ketua Umumnya, Moh. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., mengecam keras tindakan penertiban yang disertai dugaan penyitaan terhadap para pedagang rokok dan pelaku UMKM rokok di sejumlah daerah. Menurut MADAS Sedarah, penegakan aturan harus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, menghormati hak-hak masyarakat, serta mengedepankan keadilan. 18/7/2026

Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Bung Taufik, menegaskan bahwa tindakan penyitaan merupakan bagian dari upaya paksa yang pelaksanaannya harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap tindakan aparat pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dilaksanakan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MADAS Sedarah mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Namun, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Setiap tindakan yang membatasi hak masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban akibat tindakan yang tidak memperhatikan aspek hukum dan rasa keadilan,” tegas Bung Taufik.

Menurut Bung Taufik, MADAS Sedarah melihat bahwa sebagian besar pedagang rokok di pinggir jalan maupun pelaku UMKM rokok, khususnya di Madura dan Jawa Timur, merupakan masyarakat kecil yang berjuang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Mereka bukan semata-mata ingin melanggar aturan. Mereka berdagang karena ingin menghidupi anak dan istrinya. Di balik setiap usaha kecil itu ada keluarga yang menggantungkan harapan untuk makan, pendidikan anak, dan kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

MADAS Sedarah juga menilai bahwa masih banyak pelaku UMKM rokok yang menghadapi berbagai kendala dalam memenuhi persyaratan administrasi maupun kewajiban cukai. Oleh sebab itu, pemerintah seharusnya mengedepankan pembinaan, pendampingan, dan pemberian solusi agar para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara legal.

“Mereka membutuhkan solusi, bukan semata-mata penindakan. Pemerintah harus hadir memberikan kemudahan dan pendampingan sehingga UMKM rokok dapat berkembang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bung Taufik.

Atas dasar itu, DPP MADAS Sedarah mendesak Pemerintah Pusat, Gubernur Jawa Timur, serta seluruh gubernur di Indonesia untuk segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi pelaku UMKM rokok. Menurutnya, pemerintah daerah harus menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah pusat agar lahir kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil tanpa mengesampingkan kepentingan negara.

“MADAS Sedarah meminta Gubernur Jawa Timur agar serius melakukan intervensi kebijakan dan memfasilitasi dialog antara pemerintah, pelaku UMKM rokok, asosiasi pengusaha, dan instansi terkait. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui operasi penertiban, tetapi harus dicari solusi yang berkeadilan sehingga masyarakat tetap dapat mencari nafkah secara legal,” tegasnya.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki komitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat, MADAS Sedarah menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan siap menyampaikan aspirasi para pedagang rokok serta pelaku UMKM kepada pemerintah agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada keadilan sosial.

Di akhir pernyataannya, Bung Taufik menegaskan bahwa MADAS Sedarah akan selalu berdiri bersama masyarakat kecil, khususnya para pedagang dan pelaku UMKM yang berjuang menghidupi keluarganya. Menurutnya, negara harus mampu menghadirkan keseimbangan antara penegakan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

(Aziz)

Berita Terkait

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Reses Tahap III DPRD Batu Bara di Dapil II, Rusli Tampung Aspirasi 10 Kepala Desa
Polres Batu Bara Gelar Apel Operasi Patuh Toba 2026, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Berkeselamatan
Semarak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Di Masjid At-Taubah
Ops Patuh Rinjani 2026 Resmi Dimulai, Polda NTB Kerahkan 578 Personel Gabungan
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di Sekolah, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja
Kapolres Batu Bara Bantu Bangun Kembali Rumah Warga Korban Puting Beliung, Salurkan Peralatan Rumah Tangga dan Sembako

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:11 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Reses Tahap III DPRD Batu Bara di Dapil II, Rusli Tampung Aspirasi 10 Kepala Desa

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polres Batu Bara Gelar Apel Operasi Patuh Toba 2026, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Berkeselamatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Semarak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Di Masjid At-Taubah

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Ops Patuh Rinjani 2026 Resmi Dimulai, Polda NTB Kerahkan 578 Personel Gabungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di Sekolah, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Kapolres Batu Bara Bantu Bangun Kembali Rumah Warga Korban Puting Beliung, Salurkan Peralatan Rumah Tangga dan Sembako

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:08 WIB

KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI: Rion Arios Desak OJK, BI, dan LPS Beri Kejelasan atas 54 Cek Senilai Rp124 Miliar

Berita Terbaru