Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Pengedar Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Depan Masjid Asal Penampaan Kecamatan Blangkejeren

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:20 WIB

40752 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeran, Gayo Lues – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gayo Lues. Pada Rabu (20/8/2025), tim Satresnarkoba berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di halaman Masjid Asal Penampaan, Kecamatan Blangkejeren. Masjid ini dikenal sebagai masjid tertua di daerah tersebut dan menjadi lokasi yang kerap dilewati warga.

Kedua pelaku, FS dan ZS, merupakan warga Dusun Raklunung, Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Penangkapan dilakukan saat keduanya diduga sedang menunggu pembeli sabu. Dari pengakuan keduanya, narkotika tersebut sebelumnya telah terjual, namun mereka tetap berada di lokasi untuk menunggu transaksi berikutnya.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa awal penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pemuda yang berperan sebagai pengedar sabu di halaman masjid tersebut. “Mendapat informasi itu, personel opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku sekira pukul 16.30 WIB,” ujar IPTU Bambang Pelis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari FS berupa dua paket sabu dengan berat total 2,32 gram, satu buah kaca pirex warna putih bening, serta sendok takar sabu yang terbuat dari pipet. Sedangkan dari ZS, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,56 gram yang disimpan di dalam kantong jaket hoodie.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa kedua pelaku memperoleh sabu tersebut dari orang tua FS, yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan penyelidikan ke rumah orang tua FS di Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Meskipun FS tidak berada di rumah, penggeledahan yang didampingi Kepala Dusun dan warga setempat membuahkan hasil, yakni penyitaan dua paket sabu dengan berat total 16,46 gram, satu timbangan digital, dan satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol susu bayi.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Orang tua pelaku kini menjadi buronan, dan kami akan terus memburu mereka,” kata IPTU Bambang Pelis. Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan langkah preventif dan memperkuat sistem komunikasi dengan masyarakat untuk meminimalisasi peredaran narkoba di daerah yang dikenal dengan sebutan Negeri 1000 Bukit dan Hafidz ini.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Gayo Lues. Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik sebagai pengedar maupun kurir.

Masyarakat setempat menyambut baik langkah Polres Gayo Lues, dan berharap tindakan tegas ini dapat menekan peredaran narkoba serta memberikan rasa aman bagi warga, khususnya di lingkungan yang dekat dengan tempat ibadah dan pusat aktivitas warga.

Laporan: Abdiansyah

Berita Terkait

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Pabrik Tetap Mengepul Meski Dilarang Beroperasi, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan di Kasus PT Hopson Aceh Industri
Meski Dilarang Beroperasi, PT Hopson Aceh Industri Tetap Produksi, Dugaan Pembangkangan Hukum Kian Terang Benderang
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues
Limbah Diduga Dipindahkan Setelah Kasus Mencuat, PT Rosin Kembali Jadi Sorotan dan Aparat Didesak Usut Dugaan Penghilangan Jejak
Dugaan Pengondisian Lokasi Sebelum Pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum terhadap PT Rosin

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:26 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:12 WIB

Babinsa Pos Ramil tripa makmur Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:11 WIB

Lepas Sambut Danyonif 100/PS, Bupati Langkat H.Syah Afandin Apresiasi Dedikasi Letkol Infanteri Agus.M.Rangkuti

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Dana Swadaya 0,5 Ha, AKP Era Maifo: Sinergi Polri-Petani Kunci Ketahanan Pangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bacakan Pledoi Sendiri, Fahruddin Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:27 WIB

Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Pereintis TNI Tak Kenal Teriknya Matahari

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:38 WIB

3 Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Plang Batas Muatan 8 Ton yang Disalahgunakan, Jembatan Diduga Retak

Berita Terbaru