Bagansiapiapi – teropongbarat.com Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN RI) Kabupaten Rokan Hilir angkat bicara menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya piutang retribusi menara telekomunikasi yang belum tertagih di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Rokan Hilir. Ketua LSM TOPAN RI Rokan Hilir, Yusuf Hari Purnomo, menyebut bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan potensi kerugian keuangan daerah yang harus mendapat perhatian serius, termasuk dari aparat penegak hukum (APH).
“Ini bukan hanya soal data yang tidak terverifikasi, tapi sudah mengarah pada pembiaran terhadap kerugian daerah. Piutang ratusan juta yang tidak tertagih itu uang rakyat. Kami minta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, ikut memantau dan bila perlu menyelidiki ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam kasus ini,” tegas Yusuf kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 23.A/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, Diskominfo hanya mampu merealisasikan pendapatan retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp775,4 juta dari target Rp1 miliar. Capaian tersebut hanya 77,54 persen. Selain itu, BPK mencatat piutang retribusi yang belum tertagih hingga akhir 2023 mencapai Rp638 juta. Sebagian dari piutang tersebut bahkan sudah dikoreksi dan dihapus sebesar Rp51,5 juta karena objek retribusi tidak lagi tersedia, seperti menara yang telah dibongkar atau berpindah kepemilikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM TOPAN RI menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan, tidak adanya pemutakhiran data yang berkala, dan kegagalan Diskominfo dalam menjalankan fungsinya sebagai pengelola aset dan pendapatan dari sektor komunikasi. Yusuf juga menyoroti contoh konkret seperti PT Wahanakarsa Swandiri yang menaranya telah dibongkar, serta tagihan kepada PT Telkomsel yang ternyata sudah tidak memiliki aset yang dimaksud.
“Kalau sudah begini, kita tidak bisa hanya berharap Diskominfo akan membenahi internal. Harus ada intervensi dari inspektorat daerah, dan APH harus masuk untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan, kelalaian berat, atau bahkan dugaan korupsi,” katanya.
Tak hanya retribusi, LHP BPK juga mengungkap koreksi terhadap nilai aset tetap Diskominfo sebesar Rp338,4 juta, serta tambahan koreksi akumulasi penyusutan sebesar Rp25,7 juta. Temuan ini mengindikasikan bahwa pencatatan aset dan belanja modal tidak dilakukan secara cermat, membuka celah pelanggaran prosedur dan dugaan penyalahgunaan anggaran.
LSM TOPAN RI mendesak Bupati Rokan Hilir segera mengambil tindakan tegas dengan mengevaluasi kinerja Diskominfo dan memberikan sanksi terhadap pejabat yang terbukti lalai. Selain itu, Yusuf menyatakan akan bersurat resmi kepada DPRD untuk mendorong terbentuknya panitia khusus (pansus) atau agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Diskominfo, BPKAD, dan inspektorat.
“Kami juga akan menyampaikan laporan indikasi kerugian keuangan daerah ini ke Kejaksaan Negeri dan Polda Riau. Jangan sampai potensi kerugian miliaran ini dianggap sepele. Kalau perlu, seret ke ranah hukum,” pungkas Yusuf.
Dengan semakin banyaknya temuan BPK yang belum ditindaklanjuti secara serius, kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan akuntabilitas keuangan daerah bisa tergerus. Penegakan hukum harus hadir bukan hanya ketika anggaran sudah habis, tapi sejak ada indikasi pembiaran yang merugikan keuangan negara. (NS)


















































