” LSM TOPAN-RI Soroti Dugaan Kelebihan Bayar dan Pemborosan Anggaran di Dinas PUTR Rokan Hilir “

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:02 WIB

40427 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • ⁸ROKAN HILIR – teropongbarat.com Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 kembali menguak indikasi pemborosan anggaran dan lemahnya pengawasan internal di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR). Lembaga Swadaya Masyarakat Topan-RI Kabupaten Rokan Hilir, yang dipimpin oleh Yusuf Ari Purnomo, menilai bahwa temuan-temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, namun dapat mengarah pada potensi kerugian negara yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan LHP Nomor 23.A/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, BPK mencatat setidaknya empat poin krusial yang menjadi perhatian publik, terutama yang menyangkut anggaran pembangunan fisik yang dikelola oleh Dinas PUTR. Salah satu poin paling mencolok adalah kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp1.623.430.508,86. Jumlah itu berasal dari dua jenis pekerjaan yaitu belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp174,3 juta serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan senilai lebih dari Rp1,44 miliar. BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan serta spesifikasi teknis yang tidak sesuai kontrak sebagai penyebab kelebihan bayar tersebut. “Ini sudah sangat serius. Kalau spesifikasi dan volume tidak sesuai, lalu dana dicairkan penuh, patut diduga ada kesengajaan. Itu bukan sekadar kelalaian,” tegas Yusuf.

Masalah serupa juga terjadi pada proyek pembangunan Jembatan Sintong yang dilaksanakan oleh CV Ar. Dalam temuannya, BPK mengindikasikan adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp611.926.136,81, yang terjadi pada pembayaran termin terakhir sebesar 35,10% dari nilai kontrak. “Ini adalah indikasi pengondisian pembayaran tanpa pengukuran riil. Sangat mungkin ada permainan antara pelaksana dan oknum dalam instansi teknis,” lanjut Yusuf.

Lebih parah lagi, proyek-proyek yang terlambat tidak diikuti dengan penyetoran denda ke kas daerah. Dari temuan BPK, tercatat denda keterlambatan yang belum disetor sebesar Rp953.374,09, serta potensi denda Rp92.906.853,98 yang belum diperhitungkan. “Kami dari Topan-RI mempertanyakan mengapa PPK tidak menagih denda? Apakah ini bentuk pembiaran atau ada kongkalikong? Ini jelas melemahkan integritas pengelolaan anggaran daerah,” kritik Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya proyek fisik, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran jasa konsultansi sebesar Rp179.269.992,87. Kelebihan ini disebabkan oleh pertanggungjawaban biaya langsung personil (BLP) yang tidak sesuai kenyataan dan tumpang tindih kontrak oleh tenaga ahli. “Lazimnya pekerjaan konsultan bisa diverifikasi lewat absensi, laporan kemajuan, hingga logbook pekerjaan. Tapi jika BPK menyebutkan data itu tidak sesuai riil, maka patut diselidiki lebih lanjut. Bisa jadi ini modus penggelembungan biaya,” ujar Yusuf.

Yusuf Ari Purnomo selaku Ketua DPD Topan-RI Kabupaten Rokan Hilir mendesak Bupati Rokan Hilir segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ulang. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—tidak tutup mata terhadap potensi kerugian keuangan negara ini. Dinas PUTR diminta transparan dan akuntabel, serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.

Topan-RI menilai bahwa maraknya temuan BPK menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan internal di lingkup Pemkab Rokan Hilir, khususnya Dinas PUTR. Jika tidak segera diperbaiki, maka kerugian negara akan terus terjadi dan pembangunan daerah tidak akan mencapai tujuannya. “Kami akan kawal dan jika perlu, kami siap melaporkan temuan ini ke KPK. Rokan Hilir butuh pemimpin yang tegas dan bersih dalam mengelola anggaran,” tutup Yusuf. (NS)

Berita Terkait

Merespons Kebebasan Berpendapat dalam Film Pesta Babi Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. (Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi)
Kepala Desa Lae Bangun yang baru terpilih, Pimpin Apel Pada Seluruh Pengurus Desa
Konferda Tak Kunjung Digelar, DPC GMNI Sampang Desak DPP Turun Tangan
Tindak Lanjuti Laporan 110, Kanit Samapta Polsek Tegalsari Dihajar Oknum Perwira TNI-AL
Melalui Musyawarah Zainuddin BM Ditunjuk Sebagai Ketua Pengurusan Persolan Lahan Eks Transmigrasi Dengan PT Nafasindo
Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Warga Polres Aceh  Singkil Bersama BPN Cek Titik Lokasi
Reses di Desa Teluk Anggota DPRD Kabupaten Langkat Nazlan Janji Kawal Aspirasi Infrastruktur dan Pertanian
Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau 1 Ha Jagung Pipil di Sungai Tengah

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:15 WIB

Perjudian 303 PAL Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Malang – Polda Jatim Kebal Hukum

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

AGUS FLORES : Bandar Nakoba Di Jabar, Hanya Berani Pukul Anggota Saya, Banci Kelas Teri..

Senin, 25 Mei 2026 - 02:11 WIB

Tak Kenal Lelah, Camat Bissappu Lakukan Pemantauan Sejak Pagi Hingga Malam Hari di Wilayahnya

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:09 WIB

Diduga Jual Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras, Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:29 WIB

Komsos Humanis, Babinsa Bonto Sunggu Rutin Sambangi Warga Lewat Kegiatan Keagamaan

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Situasi Tetap Aman dan Kondusif, Tim Samapta Polres Bantaeng Gelar Patroli di Titik Rawan Terjadinya Gangguan Kamtibmas

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:06 WIB

Misteri Kematian Alm Aipda Taufik Kini Terungkap, Ini Hasil Otopsinya

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:36 WIB

Minimarket disolear dirampok uang puluhan juta rupiah raib digondol rampok .

Berita Terbaru